Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-01-2021 — Putus : 11-02-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 31/Pdt.P/2021/PN Gpr
Tanggal 11 Februari 2021 — Pemohon:
KENSIVI MIELDIANISA
142
    • Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    • Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan nama Pemohon pada Akte Kelahiran Pemohon sebagaimana Kutipan Akte Kelahiran Nomor : 3457/1989 tanggal 12 Desember 1989 dari nama bernama Kensivi Mieldia Nisa lahir di Kediri pada tanggal 10 November 1989 menjadi nama Kensivi Mieldianisa lahir di Kediri pada tanggal 10 November 1989 sesuai dengan Ijazah No CE065214/12012428159 ;
    • Memerintahkan kepada Pemohon untuk mendaftarkan penetapan ini
    Pemohon:
    KENSIVI MIELDIANISA
    PENETAPANNo. 31/Pdt.P/2021PN GprDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang mengadili perkara perdatadalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan penetapannya sepertitersebut dibawah ini dalam perkara permohonannya :Kensivi Mieldianisa, tempat tanggal lahir Kediri, 10 November 19839, jeniskelamin perempuan, agama Islam, pekerjaan guru, bertempattinggal di Dusun Susuhan RT.002 RW.003 Desa GampengKecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri, selanjutnya disebutsebagai
    Bahwa Pemohon dilahirkan di Kediri, pada tanggal 10 November 1989dengan nama Kensivi Mieldianisa dari pasangan suami istri Mujito denganTutikah sesuai dengan Akta Kelahiran Pemohon No. 3457/1989 ;2.
    Bahwa sejak kelahiran Pemohon hingga sekarang, Pemohon tetapmenggunakan nama Kensivi Mieldianisa lahir di Kediri, pada tanggal 10November 1989 maka semua dokumen berkaitan dengan Pemohonsemuanya menggunakan nama Kensivi Mieldianisa lahir di Kediri pda tanggalHalaman 1 dari 5 Penetapan Nomor 31/Pdt.P/2021/PN Gpr10 November 1989, kecuali pada akta kelahiran Pemohon terdapatkekeliruan pencantuman data Pemohon ;3.
    Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan nama Pemohon padaAkte Kelahiran Pemohon sebagaimana Kutipan Akte Kelahiran Nomor :3457/1989 tanggal 12 Desember 1989 dari nama bernama Kensivi MieldiaNisa lahir di Kediri pada tanggal 10 November 1989 menjadi nama KensiviMieldianisa lahir di Kediri pada tanggal 10 November 1989 sesuai denganjazah No CE065214/12012428159 ;Halaman 2 dari 5 Penetapan Nomor 31/Pdt.P/2021/PN Gpr3.
    Mieldianisa anak dari Suami isteri Mujito dengan Tutikah ;Menimbang, bahwa Pemohon mengajukan penggantian nama dariKensivi Mieldia Nisa menjadi Kensivi Mieldianisa ;Halaman 3 dari 5 Penetapan Nomor 31/Pdt.P/2021/PN GprMenimbang, bahwa menurut keterangan saksisaksi bahwa Pemohonmengajukan ganti nama Kensivi Mieldia Nisa menajdi Kensivi Mieldianisa, tidakada yang keberatan termasuk keluarga Pemohon dan supaya Pemohon dalammelakukan pergaulan seharihari dapat lebin percaya diri di lingkunganmasyarakat
Register : 20-01-2021 — Putus : 11-02-2021 — Upload : 25-04-2024
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 31/Pdt.P/2021/PN Gpr
Tanggal 11 Februari 2021 — Pemohon:
KENSIVI MIELDIANISA
32
    • Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    • Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan nama Pemohon pada Akte Kelahiran Pemohon sebagaimana Kutipan Akte Kelahiran Nomor : 3457/1989 tanggal 12 Desember 1989 dari nama bernama Kensivi Mieldia Nisa lahir di Kediri pada tanggal 10 November 1989 menjadi nama Kensivi Mieldianisa lahir di Kediri pada tanggal 10 November 1989 sesuai dengan Ijazah No CE065214/12012428159 ;
    • Memerintahkan kepada Pemohon untuk mendaftarkan penetapan ini
    Pemohon:
    KENSIVI MIELDIANISA