Ditemukan 4499 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : kepailitian
Putus : 15-08-2012 — Upload : 13-11-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 442 K/PDT.SUS/2012
Tanggal 15 Agustus 2012 — HERMAN WIJAYA S vs. ROHDIN SUDRAJAT, DKK
13081200 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DAN PENUNDAAN KEWAJIBANPEMBAYARAN UTANG ;Bahwa berdasarkan faktafakta yang disampaikan diatas secara hukumtelah memenuhi ketentuan yang diatur di dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal8 Ayat (4) UU Kepailitan dan PKPU, yang menyatakan ;Pasal 2 Ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU :Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunassedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakanpailit dengan Putusan Pengadilan baik atas permohonannya sendirimaupun atas permohonan
    Dyson ZedmarkIndonesia (dalam pailit) telah dinyatakan pailit dengan segala akibathukumnya ;Bahwa memori kasasi ini disampaikan pada tanggal 11 Mei 2012, sehinggamasih dalam batas waktu yang ditentukan oleh UndangUndang No. 37Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban PembayaranUtang (selanjutnya disebut UU Kepailitan) ;Bahwa setelah membaca, menganalisa dan meneliti putusan tersebut makakami menemukan banyak kejanggalankejanggalan atasnya yangkesemuanya merupakan kesalahan Hakim dalam
    , untuk mengajukan Permohonan Kasasi a quo ;Bahwa Majelis Hakim telah salah menerapkan hukum secara khususPasal 8 Ayat (5) UU Kepailitan ;Telah diatur dengan jelas bahwa batas waktu paling lambat dibacakannyasuatu Putusan Pengadilan Niaga dalam suatu persidangan perkarakepailitan adalah selama 60 (enam puluh) hari setelah tanggal permohonanpernyataan pailit didaftarkan 60 hari ditetapkan sebagai suatu waktu yangcukup untuk mempertimbangkan suatu perkara kepailitan, tidak terlalu lama,tidak terlalu
    sekalipun hal ini merupakan halyang jarang ditemui dalam perkaraperkara kepailitan lain dan bisa dibilangrekor baru langka sangat special luar biasa, andaikan perlakuan tersebutbukanlah perlakuan special, namun adalah prosedur wajar yang dapatditerima oleh semua pihak berperkara kepailitan, sehingga tidak perlu adapihakpihak yang merasa adanya perlakuan yang pilih kasih ;Kami nyatakan dengan sangat tegas kecurigaan kami atas kejanggalankejanggalan ini, kami mencurigai ada suatu permainan dibalik
    No. 442 K/PDT.SUS/2012keuntungan pribadi, jangan biarkan lembaga kepailitan dipakai denganmudahnya menjadi sarana manipulasi dan kecurangan, diakhir hari kamirakyat kecil yang menderita dan menjadi korban, jangan biarkan pihakpihakegois tertawa diatas penderitaan kami para buruh ;8.
Putus : 27-07-2015 — Upload : 02-02-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 407 K/Pdt.Sus-Pailit/2015
Tanggal 27 Juli 2015 — HARTONO GUNAWAN VS I. TIM KURATOR PT. ORCHID, DKK
387225 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pasal 41 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta Pasal 42 UndangUndangNomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan KewajibanPembayaran Utang (selanjutnya disebut UU Kepailitan dan PKPU);3. Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor04/Pdt.Sus/PKPU/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst. jo. Nomor 15/Pdt.SusPailit/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst., yang dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umumpada hari Jumat tanggal 3 Januari 2013;4. Pasal 69 ayat (5) UU Kepailitan dan PKPU jo.
    PutusanNomor 15/Pdt.Sus.Pailit/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst yang menjadi dasar dalampengangkatan Penggugat sebagai Kurator dalam Kepailitan danberdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (8) UU Nomor 37 Tahun 2004 makajelas bahwa Debitur Pailit yang dimaksudkan dalam putusan di atas dandalam perkara a quo tidak lain adalah PT.
    Orchid Residence Indonesia;Dan dengan demikian, maka segala tindakan dan perbuatan hukum yangdilakukan oleh Kurator dalam Kepailitan termasuk untuk mengajukangugatan dalam perkara a quo (sebagaimana yang dipersyaratkan dalamketentuan Pasal 41 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)) sudah barang tentu tidaklain kecuali perbuatan hukum yang dilakukan oleh Debitur (dhi. PT.
    OrchidResidence Indonesia (dalam Pailit)) dan bukan perbuatan hukum yangdilakukan oleh pihak lain;Berdasarkan aturan hukum sebagaimana disebutkan di atas, jelas bahwaPenggugat selaku Kurator dalam Kepailitan atas PT.
    (Bukti T.III3);Berdasarkan fakta hukum bahwa subjek hukum yang melakukan perbuatanhukum adalah bukan Debitur Pailit dan waktu perbuatan hukum tersebutsudah melebihi dari waktu 1 (Satu) tahun sejak putusan dinyatakan Pailitsebagaimana dijelaskan di atas, maka sudah jelas secara hukum Penggugatselaku Kurator dalam Kepailitan atas PT.
Putus : 28-02-2008 — Upload : 19-01-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 062K/PDT.SUS/2007
Tanggal 28 Februari 2008 — Drs. H. SARDJA SUHERMAN, SH. ; TEGUH SUKMANTORO, dkk. ; AFANDI ISS, SE. ; HERU MUJIANTO, S.Sos., dkk.
7031 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 14-12-2022 — Upload : 13-01-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1842 K/Pdt.Sus-Pailit/2022
Tanggal 14 Desember 2022 — NGASIDJO ACHMAD VS TIM KURATOR NGASIDJO ACHMAD (DALAM PAILIT), yaitu Willing Learned, S.H., M.Kn., Jesconiah Siahaan, S.H., LL.M., dan Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H.
316159 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 27-10-2016 — Upload : 08-06-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 895 K/Pdt.Sus-Pailit/2016
Tanggal 27 Oktober 2016 — PT BANK CIMB NIAGA, Tbk VS Tim Kurator PT. JABA GARMINDO (Dalam Pailit) & DJONI GUNAWAN (Dalam Pailit)
653408 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 895 K/Pdt.SusPailit/2016beralasan dan mempunyai dasar diajukannya Keberatan dan/atau Perlawanan aquo, sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 193 ayat (1) UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan KewajibanPembayaran Utang (selanjutnya disebut Undang Undang Kepailitan danPKPU);Pasal 193 ayat (1) Undang Undang Kepailitan dan PKPU, menyatakan:*Selama tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 ayat (1)Kreditor dapat melawan daftar pembagian tersebut
    Biaya PKPU dan Kepailitan sebesar Rp1.828.448.247,00:b. Imbalan Jasa Pengurus sebesar Rp1.183.780.823,00; dan;c.
    Undang Undang Kepailitan dan PKPU.Pasal 196 ayat (1) Undang Undang Kepailitan dan PKPU, menyatakan:"Terhadap Putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal194 ayat (6), Kurator atau setiap Kreditor dapat mengajukanpermohonan Kasasi".Pasal 196 ayat (2) Undang Undang Kepailitan dan PKPU, menyatakan:"Kasasi atas Putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diselenggarakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 11, Pasal 12 dan Pasal 13".Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal
    PKPU dan Kepailitan, yaitu:a.
    Biaya PKPU dan Kepailitan sebesar Rp10.599.358.913,00;b. Imbalan Jasa Pengurus sebesar Rp6.862.276.712,00; danc.
Putus : 15-09-2016 — Upload : 04-10-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 758 K/Pdt.Sus-Pailit/2016
Tanggal 15 September 2016 — KAI KIONG Alias AKIANG VS 1. HARDI ALIAS AMIN, DKK
184108 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa, dengan mengingat bunyi Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban PembayaranUtang (PKPU) sebagai berikut:Debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayarlunas sedikitnya satu utang yang telah jatun tempo dan dapat ditagih,dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan baik atas permohonannyasendiri maupun permohonan satu atau lebihnya krediturnya;.
    Bahwa, untuk menjaga agar proses kepailitan dapat dilakukan sesuaidengan peraturan perundangundangan yang berlaku dan dilaksanakansecara transparan dan independent, maka Pemohon memohon agar YTH.Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan cq Majelis Hakimdalam permohonan ini berkenan menunjuk seorang Kurator yangindependent (bebas dari segala banturan kepentingan dengan Pemohonmaupun Para Kreditur) dan professional untuk dapat memimpin danmelaksanakan proses kepailitan ini, dalam hal ini
    Pemohon mohon agardapat ditunjuk Balai Harta Peninggalan (BHP) Medan sebagai Kuratordalam kepailitan Pemohon a quo;.
    Mengangkat Hakim Pengawas dari lingkungan Pengadilan Niaga yangberwenang untuk mengawasi Kepailitan ini;5.
    Tentang tidak sederhananya pembuktian yang diajukan Pemohon;Bahwa, pada Pasal 8 ayat (4) Undang Undang RI Nomor 37 Tahun 2004,tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, diisyaratkanbahwa Permohonan Pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta ataukeadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakanpailit sebagaimana dimaksut dalam Pasal 2 ayat (1) telah terpenuhi;Bahwa, pernyataan pailit pada hakikatnya bertujuan untuk mendapatkanpenyitaan umum atas kekayaan
Putus : 15-09-2016 — Upload : 12-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 759 K/Pdt.Sus-Pailit/2016
Tanggal 15 September 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK, , DK VS AGUNG SATRYO WIBOWO, S.H.,M.H
380260 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pasal 1 angka 5 UndangUndang Nomor 37 Tahun2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang(UU Kepailitan) menyatakan bahwa:Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yangdiangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan hartaDebitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai denganundangundang ini.;4.
    Bahwa amar putusan tidak masuk dalam ranah UndangUndangKepailitan sekalipun berkaitan dengan proses kepailitan PT TigaDaratan (dalam Pailit).
    Keempat produk administrasi sebagaimana tercantum di dalam angka 2dan 3 Amar Putusan sama sekali tidak masuk dalam ranah UndangUndang Kepailitan sekalipun berkaitan dengan proses kepailitan PT TigaDaratan (dalam Pailit). Keempat produk administrasi di atas merupakankewenangan hukum Para Pemohon Kasasi dahulu Para Tergugat yangHalaman 69 dari 146 hal. Put.
    Bahwa keempat produk administrasi sebagaimana tercantum didalam angka 2 dan 3 Amar Putusan di atas sama sekali tidak masukdalam ranah UndangUndang Kepailitan sekalipun berkaitan denganproses kepailitan PT Tiga Daratan (dalam Pailit) karena tidak ada satuaturanoun di dalam UndangUndang Kepailitan yang dapatmembatalkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan atautidak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, kecualiseperti ditetapkan di dalam undangundang perpajakan dan aturanpelaksanaannya
    Lebih lanjut, Pasal 1 angka 6 UndangUndang Kepailitan memberikanpengertian utang yaitu sebagai berikut:Halaman 114 dari 146 hal. Put.
Putus : 15-12-2008 — Upload : 09-02-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 737K/PDT.SUS/2008 ; PERMATA NAULI DAULAY, SH., MH., Kurator (PT. SEJAHTERA INDUSTRI & TRADING CO. LTD
Tanggal 15 Desember 2008 — EX KARYAWAN/BURUH PT SEJAHTERA INDUSTRIAL & TRADING CO LTD vs. PERMATA NAULI DAULAY, SH., MH., Kurator (PT. SEJAHTERA INDUSTRI & TRADING CO. LTD
310188 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BankMandiri (Persero) menerima pembagian sebesar Rp.11.086.266.964, atausekitar 27 % dari total pengikatan hak tanggungan dan fidusia, sedangkandalam daftar pembagian tersebut dicadangkan biaya kepailitan sebesarRp.2.465.000.000. ;Bahwa pencadangan biaya kepailitan tersebut seharusnya ditambahkansebagai bagian dari penerimaan KPKNL Bogor / PT. Bank Mandiri (Persero);PEMOHON II :Bahwa berdasarkan Putusan 02/Pailit/2008/PN.Niaga.Jkt.Pst. jo.
    M.09.HT.05.10 Tahun 1998 dan pencadangan biayabiaya kepailitan yang masih akan dikeluarkan dalam pengakhiran proseskepailitan Debitur Pailit, oleh karena itu keberatan tersebut harus ditolak ;Bahwa terhadap keberatan Pemohon Il yang didasarkan pada adanyaputusan Mahkamah Agung RI No. 211 K/Pdt.sus/2008 tanggal 21 Mei 2008,yang menyatakan bahwa Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang(KPKNL) Bogor adalah bukan pihak dalam perkara yang mempunyai piutangterhadap Debitur Pailit, maka terhadap hal
    Kantor PelayananKekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor, bukan pihak dalamperkara ; Bahwa berdasarkan Pasal 11 (3) UndangUndang No. 37 Tahun 2004tentang Kepailitan dan PKPU, kasasi dapat pula diajukan oleh Krediturlain yang bukan merupakan pihak ; Menimbang bahwa Pemohon Kasasi tidak termasuk Kreditur lain,karena ia tidak merupakan pihak berpiutang terhadap Debitur Pailit,karena itu tidak berwenang mengajukan kasasi atas putusan perkara ini ; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di
Putus : 02-05-2012 — Upload : 08-02-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 104 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 2 Mei 2012 — Hj. FAIZA MEINRAWATI MASALAN terhadap 1. HARYANTI, SH., 2. INDRA NURCAHYA, SH.
10570 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNo. 104 K/Pdt.Sus/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus (kepailitan) pada tingkat kasasi sebagai berikut dalamperkara:Hj.
    Bendi Oetama Raya Delapan adalah bertentangan dengan Pasal 1ayat (1) UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Utang,yang menyatakan bahwa Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan DebitorPailit (Perseroan) yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator dibawah pengawasan Hakim Pengawas.No.207 K/PHI/2006 .Berdasarkan seluruh uraian diatas dan dengan didukung buktibukti yang akurat,maka Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan NegeriJakarta
    dilakukan oleh Kurator dibawahpengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam undangundang*99int ;Pasal 21, yang menyatakan :Kepailitan meliputi seluruh kekayaan Debitor pada saat putusanpernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selamakepailitan;8 Bahwa berdasarkan ketentuan pasalpasal diatas, tidak dapat diartikan lain bahwaSitaan Umum hanya dapat dikenakan terhadap seluruh harta kekayaan/assetdebitur pailit bukan terhadap harta kekayaan/asset pihak lain (i.c.
    Bendi Oetama RayaDelapan (dalam pailit);Mohon Majelis Hakim Yang Terhormat mencermati dengan sungguhsungguh apayang menjadi maksud dan tujuan Penggugat mengajukan gugatan terhadapTergugat I dan Tergugat II dan patut untuk dipertanyakan apakah gugatan inisengaja diajukan agar dapat menghambat proses kepailitan yang sedang dijalankanoleh Tergugat I dan Tergugat IT selaku Kuirator PT.
    dan PKPUsecara gamblang menjelaskan proses dan cara serta mekanismepengurusan dan pemberesan harta pailit, tetapi yang diuraikan dalamUndangUndang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPUtersebut adalah proses dan cara serta mekanisme pengurusan danHal. 13 dari 15 hal.
Putus : 08-01-2010 — Upload : 25-05-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 533K/PDTSUS/2009
Tanggal 8 Januari 2010 — ANANG BASUNI, SH.,MH., ; PT. SENTUL CITY, Tbk dahulu bernama PT. BUKIT SENTUL Tbk,
8267 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 26-05-2023 — Upload : 07-08-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 507 K/Pdt.Sus-Pailit/2023
Tanggal 26 Mei 2023 — SUDIRMAN VS EDINO GIRSANG, S.H, DKK
186105 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 17-01-2012 — Upload : 21-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 578 K/Pdt.Sus/2011
Tanggal 17 Januari 2012 — TORIK HUSEIN ; PT.BANK BNI (Persero) TBK WIL 05 SEMARANG
116152 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sus/2011DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus (Kepailitan) dalam tingkat kasasi telahmengambil putusan sebagai berikut dalam perkara antara :TORIK HUSEN, Direktur PT.
    Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 37 Tahun 2004tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU),yang menyatakan :"Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayarlunas sedikitnya satu utang yang telah jatun waktu dan dapat ditagih,dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannyasendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.
    melalui MajelisHakim Pengadilan Niaga Semarang yang memeriksa dan mengadiliperkara a quo untuk menyatakan : Termohon Pailit "PAILIT" dengansegala akibat hukumnya ;PENUNJUKKAN DAN PENGANGKATAN HAKIM PENGAWAS DANKURATOR21.Bahwa berkaitan dengan proses kepailitan terhadap Termohon Pailit,maka Pemohon Pailit memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri NiagaSemarang pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengangkat HakimPengawas dari HakimHakim Niaga Pengadilan Niaga pada PengadilanNegeri Semarang, mengawasi
    proses kepailitan Termohon Pailit, sertaberkenan untuk menunjuk dan mengangkat :Hal.9 dari 24 hal.
    Menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator ditetapkankemudian ;6.
Register : 25-03-2019 — Upload : 18-06-2019
Putusan PN SEMARANG Nomor 7_Pdt_Sus_Pailit_2019_PN_Smg
31799
  • PUTUSANNomor 7/Pdt.SusPailit/2019/PN.Niaga.SmgjoNomor 13/Pdt.SusPKPU/2016/PN.Niaga Smg.DEMI KEADILANBERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa danmemutus perkara Permohonan Kepailitan, telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut, yang diajukan oleh:1. ENIWATIHALIM SOETIKNO, beralamat di Kp. Lasipin No. 331, RT. 003 /RW. 04, Kelurahan Karangturi, KecamatanSemarang Timur, Kota Semarang, selanjutnyadisebut sebagai PEMOHON ;2.
    dan Penundaan Kewajiban PembayaranUtang (UUKPKPU) menyatakan bahwa:Kreditor dapatmenuntutpembatalan suatuperdamaian yang telahdisahkan apabila Debitor lalai memenuhi isi perdamaian tersebut.Bahwa selanjutnya, Pasal 291 ayat 2 UndangUndang Nomor 37 Tahun2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utangmenyatakan bahwa:teDalamputusan Pengadilanyanqg membatalkan perdamaian, Debitorjuga harus dinyatakan pailit.Bahwa berdasarkan faktafakta tersebut diatas, sudah sepatutnyaPengadilan Niaga
    5 dari25 Putusan No 7/Pdt.SusPailit /2019/PN.Niaga.Smgterhadap proses kepailitan terhadap TERMOHON, serta menunjuk danmengangkat (ii):1.
    KEPAILITAN tidak akan memberikan manfaat untuk para KREDITUR karenaKSP Jateng Mandiri tidak mempunyai aset apapun juga.4. TERMOHON masih terus mengupayakan aset sertifikat yang tercantumdalam Putusan Perdamaian Nomor 13/Pdt.Sus.PKPU/2016/PN.Niaga Smguntuk menjadi aset KSP Jateng Mandiri secara Notariil sebagaimana yangtercantum sebagai jaminan terlaksananya putuasan Homologasi tersebut.5.
    Azas Keseimbangan dan Kelangsungan Usaha ; Bahwa semangat dalam ketentuan PKPU adalah berbeda dengansemangat Kepailitan.
Putus : 30-05-2012 — Upload : 12-11-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 44 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 30 Mei 2012 — PT. ARYDAN PACIFIC INDONESIA terhadap ISKANDAR ZULKARNAEN, SH.,MH. dan ALI SUMALI NUGROHO, SH., SSos, selaku TIM KURATOR PT. KYMCO LIPPO MOTOR INDONESIA (dalam pailit) dan MARTINUS LAIHAD, selaku Direktur PT. KYMCO LIPPO MOTOR INDONESIA (dalam pailit), dk.
311196 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor: 44 K/Pdt.Sus/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus (kepailitan) dalam tingkat kasasi telahmengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :PT.
    No. 44 K/Padt.Sus/2012Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa PemohonKasasi dan Para Turut Termohon Kasasi dahulu Pemohon , Ill dan Il telahmengajukan permohonan Keberatan Atas Daftar Pembagian Dan PemohonanUntuk Mencocokkan Piutangpiutang Dalam Kepailitan PT.
    Kymco Lippo Motor(Dalam Pailit) di muka persidangan Pengadilan Niaga pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat pada pokoknya atas dalildalil sebagai berikut :DASAR HUKUM PERLAWANANPerlawanan ini diajukan berdasarkan ketentuan dalam UndangUndang Nomor37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban PembayaranUtang (UU Kepailitan), sebagai berikut :1.Berdasarkan ketentuan Pasal 188 UU Kepailitan disebutkan bahwaapabila Hakim Pengawas berpendapat terdapat cukup uang tunai, makaKurator diperintahkan
    Debitor Pailit ;Pelawan di dalam hal ini adalah Kreditor terhadap Debitor Pailit yangtagihannya telah dicocokkan di dalam proses kepailitan berdasarkanPutusan PN Niaga jo.
    Mohon periksaYang Mulia Ketua MARI bahwa Pasal 193 ayat 1 dan Pasal 195 ayat 1UU Kepailitan menyatakan sebagai berikut (kutlpan):Pasal 193 ayat 1:Selama tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 ayat(1) Kreditor dapat melawan daftar pembagian tersebut denganmengajukan surat keberatan disertai alasan kepada Panitera Pengadilan,dengan menerima tanda bukti penerimaan."
Putus : 22-02-2017 — Upload : 22-06-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 196 K/Pdt.Sus-Pailit/2017
Tanggal 22 Februari 2017 — PT RAMALDI PRAJA SENTOSA
350203 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mas Mansyur, Menara Batavia Lantai 12;Sebesar $ 300.000;(bukti P7);Dimana nominal angkaangka yang pasti maupun para Kreditur lain barudapat diketahui setelah Pemohon dinyatakan pailit dan Kuratormelakukan verifikasi/oencocokan hutang Pemohon dalam rapatrapatKreditur sebagaimana diatur dalam Undang Undang Kepailitan;6. Berhubung adanya hutang bank maupun KrediturKreditur lain sedangPemohon tidak dapat melanjutkan usahanya lagi dan menunjuk ketentuanHalaman 2 dari 9 Hal.
    Gewang, S.H., M.H., tersebut sesuai SuratPernyataan tanggal 12 Oktober 2016 menyatakan ia bersedia ditunjuksebagai Kurator dan tidak mempunyai benturan kepentingan dan tidaksedang menangani perkara kepailitan (bukti P9);Bahwa berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, Pemohon PenundaanKewajiban Pembayaran Utang mohon kepada Pengadilan Niaga pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat agar memberikan putusan sebagai berikut:1.2.3.4.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;Menyatakan PT Ramaldi Praja
    Bahwa guna memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat 1 Undang UndangNomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PenundaanKewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Pemohon Kasasi berturutturut mengundang: PT Bank Negara Indonesia (Persero) (bukti KI); SNet (bukti K2); TNI AU (MBAU) (bukti K3);Atau bersamasama disebut Para Kreditur" untuk hadir dalamsidang (pertama) tanggal 31 Oktober 2016;2.5.Bahwa dalam sidang (pertama) tanggal 31 Oktober 2016,Pemohon Kasasi telah memberikan asli Surat persetujuan untukditandatangani
    Put .Nomor 196 K/Pdt.SusPailit/20174.1tanggapan tentang penunjukan Kurator yang ditunjuk dariPemohon, dapat diartikan bahwa Para Kreditur secara diamdiam menyetujui quad non kalau tidak setuju, mereka dalamacara persidangan memberikan keberatan/penolakan; dan initidak dilakukan oleh Para Kreditur baik secara lisan maupuntertulis sebelum acara putusan tanggal 8 Desember 2016;Tertulis Surat Edaran MARI Nomor 2 Tahun 2016 tentang PeraturanEfisiensi dan Transparansi Penanganan Perkara Kepailitan dan
    Pada saat yang sama prosespenanganan perkara kepailitan juga harus memberikanperlindungan terhadap kepentingan kreditur maupun debitur";Bahwa menurut hemat dan pengetahuan Pemohon Kasasi,penjelasan tersebut bermakna antara lain:Agar ada suatu sistem penanganan perkara yang baik, efisiensidan transparansi yang mampu member perlindungan terhadapkepentingan Kreditur maupun Debitur:4.1.2.1 Dalam kasus a quo, Pemohon Kasasi secara maksimalsudah berihtiar mewujutkannya, dimulai:a) Memberi tahu dan mengundang
Putus : 10-07-2018 — Upload : 27-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 382 K/Pdt.Sus-Pailit/2018
Tanggal 10 Juli 2018 — I WAYAN SUWEADA, dk VS WONG DANIEL WIRANATA
225130 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 382 K/Pdt.SusPailt/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus kepailitan gugatan lainlain pada tingkatkasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara:I. WAYAN SUWEADA, bertempat tinggal di Jalan rayaUluwatu, Nomor 69, Banjar/Lingkungan Teba,Desa/Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan,Kabupaten Badung, Provinsi Bali, dalam hal ini memberikuasa kepada Dr.
Putus : 29-09-2011 — Upload : 20-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1039 K/Pdt.Sus/2010
Tanggal 29 September 2011 — RAHIMULLAH, dkk. terhadap 1. WILLIAM EDUARD DANIEL,SE.,SH.,LLM.,MBL., dk.
13698 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 1039 K/Pdt.Sus/2010DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Perdata Khusus Kepailitan dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara :11011RAHIMULLAH, bertempat tinggal di Komp. AL Pangkalan Jati,Jalan Widuri Nomor 9, Pondok Labu, Jakarta Selatan ;MIRZA RAHIM, bertempat tinggal di Komp.
    Anugerah Tapin Persada (dalam Pailit),berkantor di Menara Rajawali lantai 10 Jalan Mega Kuningan Lot# 5.1 Kawasan Mega Kuningan, Jakarta 12950 ;Termohon Kasasi dahulu Termohon Renvoi ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa Hakim Pengawas telah memberikan laporan di mukapersidangan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pokoknya atasdalildalil sebagai berikut :e Bahwa terhadap pembagian tahap I dalam perkara Kepailitan PT.
    Rahimullah dan Mirza Rahim (tidak menyangkut kepentingan hukumnyasendiri, karena relatif kepentingan hukum saksi tersebut sudah terakomodir padapengumuman Kurator tertanggal 13 Nopember 2010, akan tetapi belum mengacupada hitungan Pemutusan Hubungan Kerja resmi oleh Kurator tanggal 22 April2009) ;Bahwa pada waktu persidangan untuk itu, Majelis Hakim judex facti pemutusperkara pokok kepailitan yang menyidangkan permohonan keberatan dan mohonrenvoi dimaksud berpendapat bahwa kedua saksi tersebut adalah
    dan PenundaanKewajiban Pembayaran Utang adalah tidak benar karena antara sebelumnyaPemohon Renvooi sekarang Pemohon Kasasi dengan sebelumnya TermohonRenvooi sekarang Termohon Kasasi tidak pernah diusahakan perdamaian olehHakim Pengawas sebagaimana ketentuan dan syarat yang tersebut dalamketentuan Pasal 127 Undang Undang Tentang Kepailitan dan PenundaanKewajiban Pembayaran Utang ; Dan Pemohon Renvooi sekarang PemohonKasasi bukanlah mengajukan keberatan terhadap Daftar Piutang Sementara, akantetapi
    Karena menurut UndangUndangtentang Kepailitan, pengajuan Renvooi Prosedur daftar Piutang Sementara danRenvooi Prosedur pada Pembagian Harta Pailit adalah berbeda pada kesempatan sertasubstansinya ;e Bahwa oleh karena itu pula pertimbangan Majelis judex facti pada alinea 1halaman 48 putusan, dalam pertimbangan hukumnya yang langsung memberikesimpulan dengan menyatakan bahwa Penyusunan Daftar Tagihan Karyawanyang diterima PT.
Register : 15-05-2017 — Putus : 15-05-2017 — Upload : 05-06-2017
Putusan PN SEMARANG Nomor 09_Pdt_Sus_Pailit_2017_PN Niaga Smg
Tanggal 15 Mei 2017 — Chandra Wijaya Tan Dkk KOPERASI SIMPAN PINJAM MULTIDANA
648248
  • Kasuari Blok EE No. 18 Jakarta Timur 13430, sebagai Kurator dalam kepailitan ini;5. Menyatakan harta pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Multidana (Dalam Pailit) dalam keadaan insolvensi sejak putusan ini dibacakan;6. Menetapkan imbalan jasa Pengurus, biaya pengurusan dalam proses PKPU dibebankan kepada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Multidana (Dalam Pailit), yang akan ditentukan kemudian hari ;7.
    Menetapkan imbalan jasa bagi Kurator dan biaya Kepailitan akan ditentukan kemudian setelah Kurator selesai melaksanakan tugasnya;8. Menghukum Para Termohon PKPU/ Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Multidana (Dalam Pailit) untuk membayar ongkos sebesar Rp. 1.911.000,- (Satu juta sembilan ratus sebelas ribu rupiah) ;
    Bahwa terhadap proposal/rencana perdamaian yang diajukan Debitor, paraKreditor menyikapi ada yang menerima dan ada yang menolak, maka dilakukanvooting sesuai dengan Pasal 281 Ayat (1) a dan b UndangUndang Nomor 37Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU ) yang hasil akhirnya bahwa rencanaperdamaian Debitor tidak dapat diterima/ditolak oleh para Kreditornya ;2.
    Bahwa selanjutnya sesuai dengan ketentuan Pasal 234 Ayat (5) UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU Pengurus mohonpenetapan imbalan jasa :Hal 4 dari12 Putusan Nomor: 09/Pdt.SusPailit/2017/PN Niaga Smeg jo.Nomor : 12/Pdt.SusPKPU/2016/PN Niaga Smg 713 (tujuh ratus tiga belas) Kreditur Konkuren dan 1 (satu) Kreditur SeparatisRp. 63.282.533.746.76, Sehingga jika diterapbkan imbalan jasa Pengurus sebesar maksimal7,5 % xX 63.282.533.746.76 , hasilnya adalah Rp. 4.746.190.031.
    Pasal 15 Undangundang Nomor 37Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,dalam putusan pailit, Majelis Hakim harus mengangkat Kurator dan seorang HakimPengawas yang ditunjuk dari hakim Pengadilan;Menimbang, bahwa oleh karena dalam permohonan Pemohon PKPU telahmenunjuk Sdri. SIT AMINAH, SH. MH, dan Sdri.
    Kasuari Blok EE No. 18 Jakarta Timur 13430, sebagai Kuratordalam kepailitan ini;5. Menyatakan harta pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Multidana (DalamPailit) dalam keadaan insolvensi sejak putusan ini dibacakan;6. Menetapkan imbalan jasa Pengurus, biaya pengurusan dalam proses PKPUdibebankan kepada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Multidana (Dalam Pailit),yang akan ditentukan kemudian hari ;7.
    Menetapkan imbalan jasa bagi Kurator dan biaya Kepailitan akan ditentukankemudian setelah Kurator selesai melaksanakan tugasnya;Hal 10 dari12 Putusan Nomor: 09/Pdt.SusPailit/2017/PN Niaga Smeg jo.Nomor : 12/Pdt.SusPKPU/2016/PN Niaga Smg8.
Putus : 18-11-2009 — Upload : 19-05-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 734K/PDTSUS/2009
Tanggal 18 Nopember 2009 — PT. GARUDA MAINTENANCE FACILITY AERO ASIA, ; PT. NURMAN AVIA INDOPURA,
278167 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 09-05-2023 — Upload : 05-07-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 505 K/Pdt.Sus-Pailit/2023
Tanggal 9 Mei 2023 — AHLI WARIS ALMARHUM SDR. SOEBAGIO GUNAWAN YANG DIKETAHUI BERNAMA WENDY PATRICIA VS PURNAWAN HARTAJA
353239 Berkekuatan Hukum Tetap