Ditemukan 22 data
2034 — 1662 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kepailitan dan PKPU sudahditentukan dan dibatasi bahwa Terhadap putusan atas permohonan pailityang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dapat diajukan peninjauankembali ke Mahkamah Agung, sedangkan perkara a quo bukan termasukputusan atas dasar Permohonan Pernyataan Pailit, melainkan adalahputusan atas dasar permohonan Pembatalan Perdamaian yang telahdikabulkan di tingkat kasasi, sehingga termasuk kategori/ruang lingkupPKPU sebagaimana diatur dalam Bab III Undang Undang Nomor 37 Tahun2004 tentang Kepailitian
dan PKPU, sehingga berdasarkan Pasal 14 ayat(1) Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitian dan PKPUtidak dapat diajukan upaya hukum peninjauan kembaili;Bahwa Pasal 293 Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentangKepailitan dan PKPU juga menegaskan bahwa terhadap putusanPengadilan berdasarkan ketentuan Bab III tidak ada upaya hukum;Bahwa pertimbangan Judex Juris yang tidak membenarkan adanyaklausula Pasal 2 ayat (6) Perjanjian yang telah dihomologasi tersebutmengakibatkan tidak adanya kepastian
459 — 231 — Berkekuatan Hukum Tetap
SusPailit/2020Residence, sehingga pengalihnan tersebut masih dalam jangka waktu1 tahun sebelum putusan pernyataan pailit dinyatakan, olen karenanyatermasuk dalam kategori actio pauliana sebagaimana diatur Pasal 41ayat (1) Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitian danPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang, sedangkan pengalihantersebut bukanlah merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukanberdasarkan perjanjian dan/atau karena undangundang sebagaimanadiatur Pasal 41 ayat (3) sehingga merugikan
67 — 46
Nomor 04/Pdt.Sus/Pailit/2015/ PN.Niaga.Jkt.Pst;Bahwa terhadap kepailitian tersebut, berdasarkan Daftar Piutang ParaKreditur TERGUGAT IV yang diakui dan dibuat oleh Tim KuratorPengurus, PARA PENGGUGAT, TERGUGAT , TERGUGAT Il, danPARA TURUT TERGUGAT terdaftar sebagal Kreditur Separatis;Bahwa kemudian, sebagai Kreditur Separatis TERGUGAT danTERGUGAT 11 memohon pelaksanaan lelang eksekusi jaminan fidusiakepada TERGUGAT MI yang kemudian pelaksanaannya akan diadakanpada tanggal 22 Juni 2015 sebagaimana
389 — 650 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Penggugat tidak dapat menunjukkan Izin dan Penetapan dari HakimPengawas perkara Kepailitian PT. ASCO untuk menggugat boedel pailit PT.ASCO, karena Penggugat bukanlah Kurator PT. ASCOgugatan perdata NO. 120/PDT.G/2005/PN. JKT. PST harus digugurkan olehmajelis hakim karena PT. Asco sudah pailit dan boedel pailit hanyadiperuntukkan bagi para kreditur PT. ASCO dan lagi pula tersebut tidaktermasuk kreditur PT. Asco (dalam pailit).Tergugat selaku kurator PT.
ASCO, sehingga segala hal yangmenyangkut penyelesaian kepailitian dan pemberesan boedel pailit PT.ASCO tersebut harus melalui Pengadilan Niaga sesuai Kompetensi Absolutmenurut UnndangUndang No. 37 Tahun 2004, tentang Kepailitan danPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).Dalam pasal 3 ayat (1) Undangundang No. 37 Tahun 2004, tentangKapailitan dan PKPU mengenai perkaraperkara yang menjadi wewenangatau Kompetensi Absolut Pengadilan Niaga adalah :Putusan atas permohonan pernyataan pailit dan halhal
155 — 125 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Penggugat tidak dapat menunjukkan Izin dan Penetapan dari HakimPengawas perkara Kepailitian PT. ASCO untuk menggugat boedel pailit PT.ASCO, karena Penggugat bukanlah Kurator PT. ASCOgugatan perdata NO. 120/PDT.G/2005/PN. JKT. PST harus digugurkan olehmajelis hakim karena PT. Asco sudah pailit dan boedel pailit hanyadiperuntukkan bagi para kreditur PT. ASCO dan lagi pula tersebut tidaktermasuk kreditur PT. Asco (dalam pailit).Tergugat selaku kurator PT.
ASCO, sehingga segala hal yangmenyangkut penyelesaian kepailitian dan pemberesan boedel pailit PT.ASCO tersebut harus melalui Pengadilan Niaga sesuai Kompetensi Absolutmenurut UnndangUndang No. 37 Tahun 2004, tentang Kepailitan danPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).Dalam pasal 3 ayat (1) Undangundang No. 37 Tahun 2004, tentangKapailitan dan PKPU mengenai perkaraperkara yang menjadi wewenangatau Kompetensi Absolut Pengadilan Niaga adalah :Putusan atas permohonan pernyataan pailit dan halhal
2.Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Surabaya
3.Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bogor
67 — 9
., selaku kurator atas perkara Kepailitian Nomor 11/Pdt.Sus-Pailit/2022/PN NiagaSby
2.Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Surabaya
3.Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bogor
60 — 33
PT Sejahtera Inti Mandiri dalamPailit), maka tuntutan hukum yang diajukan oleh Pelawan dalam Perkara ini secaraabsolut adalah wewenang Pengadilan Niaga dan bukan wewenang Pengadilan NegeriLubuk Pakam.Bahwa disamping itu perkara aquo yang menyangkut boedel pailit, maka segala halyang menyangkut penyelesaian kepailitian dan pemberesan boedel pailit PT.
94 — 71 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sejahtera Inti Mandiri dalam Pailit), maka tuntutan hukum yangdiajukan oleh Pelawan dalam Perkara ini secara absolut adalah wewenangPengadilan Niaga dan bukan wewenang Pengadilan Negeri Lubuk Pakam;Bahwa disamping itu perkara a quo yang menyangkut boedel pailit, makasegala hal yang menyangkut penyelesaian kepailitian dan pemberesanboedel pailit PT.
804 — 375
TERMOHON PAILITIll.27Menimbang bahwa berdasarkan Surat pernyataan yang dibuat oleh ChandraNadhi SH MH tertanggal 06 pebruari 2017 dengan Nomor 01/CNP/IV2017 telahmenyatakan bahwa ia adalah Kurator dan pengurus yang terdaftar di kementerianHukum Dan Hak asasi manusia RI dengan register No : AHU.AH.04.03.34 denganalamat kantor JI Raya Jemur Sari No 76 Blok C 35 36 Surabaya , dan ia tidakmempunyai konflik kepentingan baik dengan pihakkreditur maupun debitur serta tidaksedang menangani perkara PKPU dan kepailitian
58 — 16
bukti dalam perkara ini.Sementara Bukti T.ULIV3, Bukti T.UIV4, dan Bukti T.U1.IV6, karen aslinya tidak dapatdiperlihatkan oleh Terbantah HI dan IV maupun pihak lawan, maka buktibukti aquo patutdikesampingkan ; Menimbang, bahwa Bukti T.IIIV7 adalah akta otentik berupa peringatan terakhirdari PT Bank DKI kepada Terbantah IV untuk menyelesaikan tunggakan kredit, sementaraBukti T.III.V8 adalah akta otentik berupa Surat Keterangan Lurah Karet Kuningan JakartaSelatan bahwa Terbantah III akan mengurus kepailitian
Terbanding/Tergugat I : PT Jabatex
Terbanding/Tergugat II : Tim Kurator PT Jabatex, Domu Wellin, S.H., dan Anna Lydia Yusuf, S.E., S.H.
Terbanding/Tergugat III : PT. BANK PAN INDONESIA, Tbk (PT. Bank Panin, Tbk)
Terbanding/Turut Tergugat : KANTOR PERTANAHAN KOTA TANGERANG â KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG
217 — 418
Bahwa pertimbanganMajelis Hakim hanya didasarkan pada UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004tentang Kepailitian dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUKepailitan dan PKPU) saja, sedangkan asasasas hukum yang mendasarisuatu kententuan hukum serta kententuan hukum lainnya telah sengajadilewatkan/diabaikan dengan tidak mempertimbangkan aspek keadilan bagiPembanding;.
644 — 474 — Berkekuatan Hukum Tetap
kepastian hukum atas permohonannya untukmengajukan pemyataan pailit terhaiap suatu) pemsahaan asuransi,karena tidak mungkin kata segera tersebut limasukan dalamrangkaian kalimat dalam Pasal 55 ayat 5 POJK 28 jika tidak ada maksudHalaman 45 dari 50 hal.Put.Nomor 1016 K/Pdt.SusPailit/2016yang tentunya merujuk pada jangka waktu terkait pengajuan permohonankepailitan dalam hal ini dari Termohon Kasasi kepada Pemohon Kasasi;12. bahwa dapat dibayangkan tidak tertibnya administrasi dalam pengajuanpermohonan' kepailitian
163 — 95
SIM (dalam pailit) ;Bahwa disamping itu perkara aquo yang menyangkut boedel pailitdan segala hal yang menyangkut penyelesaian kepailitian danpemberesan boedel pailit PT.
Ny. NGOEI A LAN
Tergugat:
1.Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bintan Pratama
2.Menteri Keuangan Republik Indonesia
110 — 86
Tahun 2010 tertanggal15 April 2010 (vide bukti P3) dan telah dinyatakan Pailit berdasarkanPutusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan Nomor:03/PDT.SUSPAILIT/2015/PN.NIAGA.MDN, tertanggal 13 Juli 2015 (videbukti P5);Bahwa saksi Azet Hutabarat, SH, dan Lukman Sembada, SE, SH,MH,AAIK telah ditunjuk sebagai Kurator dalam perkara Kepailitian PT.Gunung Kijang Jaya Lestari;Bahwa saksi Azet Hutabarat, SH, selaku Kurator pernah mengundangPenggugat untuk menghadiri Rapat Kreditur PT.
121 — 37
Bahwa terhadap kepailitian tersebut, berdasarkan Daftar Piutang ParaKreditur TERGUGAT IV yang diakui dan dibuat oleh Tim Kurator Pengurus,PARA PENGGUGAT, TERGUGAT , TERGUGAT Il, dan PARA TURUTTERGUGAT terdaftar sebagal Kreditur Separatis ;19. Bahwa kemudian, sebagai Kreditur Separatis TERGUGAT dan TERGUGAT11. memohon pelaksanaan lelang eksekusi jaminan fidusia kepadaTERGUGAT MI yang kemudian pelaksanaannya akan diadakan pada tanggal22 Juni 2015 sebagaimana Surat TERGUGAT Ill No.
50 — 16
persidangandengan memanggil para pihak yang berperkara agar hadir dipersidangan, sertadapat mengambil putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :DALAM PROVISI :Putusan Perk.Reg.No.301/Pdt.G/2012/PN.MdnHalaman 11 dari 70 Halaman Memerintahkan TergugatI dan Tergugat dan/atau Para Kuasanya atauPihak yang mewakilnya atau pihak yang menerima pengalihan hak danwewenang darinya, atau pihak manapun, untuk status quo atau untuk tidakmelakukan tindakan apapun baik tindakan hukum baik gugatan perdata ataupermohonan kepailitian
267 — 124
adalah untuk mewujukanpenyelesaian masalah utang piutang secara cepat, adil, terbuka dan efektif,dengan tetap berpedoman pada prinsip commercial exit from financialdistress, dimana kepailitan merupakan solusi untuk menyelesaikan utangdebitur yang sedang mengalami kebangkrutan, bukan sebaliknyamenggunakan UU Kepailitan ini sebagai pranata hukum untukmembangkrutkan sebuah usaha agar terhadap total kewajiban utang tidak perludiselesaikan secara penuh ;2 Bahwa, dalam perkara ini, PEMOHON mengajukan kepailitian
Anita Lie, S.H.
Termohon:
Otoritas Jasa Keuangan Cq Dewan Komisioner OJK
737 — 2821
Mayoritas permohonan itu tidak dilakukan oleh OJK, bahkan oleh BIdan Menteri Keuangan, karena ini terkait dengan aspek masyarakat, dimanaHalaman 41 dari 67 halaman Putusan Nomor 20/P/FP/2020/PTUN.JKTmasyarakat umum adalah pemegang polis yang akan mempengaruhi danmenggoncangkan perekonomian yang luas biasa;OJK dapat mempertimbangkan untuk mengajukan atau tidak kepailitian, makaini adalah diskresionale power di bidang peradilan, tetapi mayoritas tidakdiajukan melalui mekanisme kepailitan karena merupakan
255 — 212
Pasal 15 ayat (1) UU Kepailitian dan PKPU,Putusan Pengadilan Niaga atas permohonan pernyataan pailit harus diucapkanpaling lambat 60 (enam puluh) hari dan harus diangkat Kurator dan seorangHakim Pengawas yang bersama dengan Debitor mengurus harta Debitor;Pasal 8 ayat (5) UU No. 37 Th. 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, mengatursebagai berikut:Putusan Pengadilan atas permohonan pernyataan pailit harusdiucapkan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah tanggalpermohonan pernyataan pailit didaftarkan
832 — 773 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dalam pertimbangan hukumnya hal 80angka 3.18 diuraikan sebagai berikut :"Menimbang, bahwa menurut Mahkamah, penentuan peringkat penyelesaian ataupelunasan tagihan kreditur dalam proses kepailitian yang bersumber dan diaturdalam berbagai produk perundangundangan baik dalam Kitab UndangUndangHukum Perdata (KUHPerdata), maupun dalam UndangUndang Nomor 4 Tahun1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Bendabenda yang berkaitandengan tanah, sepanjang mengenai kedudukan buruh atau pekerja, telah diperbaikisedemikian