Ditemukan 12 data
1522 — 668
Suprapto, Jakarta Pusat, 10640 sebagai Kurator ;- Menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator akan ditetapkan kemudian setelah proses kepalitian berakhir ;- Menghukum Termohon Pailit untuk membayar biaya peerkara ditetapkan sejumlah Rp. 2.871.000,- (Dua juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah)
634 — 242
Patricia Sutanto,Yenny Sutanto, Doddy Sutanto, Yunita Koeswoyo/Njoo Jun Tjauw( Debitur Pailit ) yaitu :e Pengumuman Kepailitan di Koran tidak menjangkau kepadaDebitur ;Kurator tidak berupaya maksimal untuk mengundang sebanyakbanyaknya kreditur hal mana terlihat dari pengumuman yang hanydilakukan mengumumkan Kepailitan PT.Henrison lriana WiwiekTjorosaputro, Luciana Sutanto, Anne Patricia Sutanto, YennySutanto, Doddy Sutanto, Yunita Koeswoyo/Njoo Jun Tjauw( Debitur Pailit ), dengan membuat pengumuman kepalitian
105 — 26
No.65/PKPU/2012/PN:Niaga.Jkt.Pst.berakhirnya masa pembayaran PKPUberakhimya sampai 5 tahun yang akan datang , sampai pencicilan utang lunas ;Bahwa UndangUndang Kepalitian dan PKPU memang tidak mengatur seandainyaPenggugat atau Tergugat akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Umum untuk mintapersetujuan Tim Pengurus PKPU sebelum diajukan PKPU ;BahwaPihak kreditur mengajukan gugatan kepailitan sebesar Rp.9.500.000.000,,PT.Raka Media Swatama menjawab dengan PKPU sebesar Rp.6300.000.000, dan dalam Verifikasi
188 — 150 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dalam putusan pembatalan perdamaian diperintahkan supaya kepailitandibuka kembali, dengan pengangkatan seorang Hakim Pengawas, Kuratordan anggota panitia kreditur, apabila dalam kepailitan terdahulu ada suatupanitia seperti itu.Bahwa oleh karena itu Pemohon mohon agar Pengadilan Niaga padaPengadilan Jakarta Pusat membatalkan perdamaian a quo danmenyatakan kepailitan Termohon dibuka kembali dengan segala akibathukumnya.Usulan Pengangkatan Hakim Pengawas dan Kurator.14.Bahwa sehubungan dengan proses kepalitian
74 — 33
berikut : Bahwa pengertian dan maksud dari langkahlangkah yang diperlukanuntuk memastikan ketaatan Bank terhadap ketentuan dalam undangundang dan peraturan perundangan lainnya yang berlaku bagi Bank adalahHalaman 21 dari 36 Putusan Nomor 77/Pid.Sus/2016/PN.Bli.melaksanakan baik halhal yang telah diperintahkan oleh Otoritas JasaKeuangan (OJK) maupun ketentuan dalam UU Perbankan dan ketentuanperundangundangan lainnya yang berlaku bagi Bank antara lain SOP Bankitu sendiri dan UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepalitian
79 — 29
pihak ketiga atau kreditur yang padaintinya menuntut pembayaran atau pelunasan atas segala hutangperusahanan yang dilakukan oleh direkturnya sebelum perusahanandipailitkan maka konsekwensi hukumnya seluruh tuntutan pelunasanataupun tuntutan hukum harus diajukan terhadap Kurator dan bukan kepadadirektur atuapun direksinya karena prinsipnya kepalilitan adalah penyitaan(sita) umum terhadap seluruh boedel pailit, dan penyelelesaian atas seluruhkewajiban perusahanan yang dipailitkan dengan munculnya kepalitian
50 — 19
Pengertian Hutangmenurut UU No.37tahun 2004 tentang Kepalitian dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang adalahkewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalammatauang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yangakan timbul di kemudianhari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atauundangundang dan yang wajib dipenuhi olehDebitor dan bila tidak dipenuhi memberihak kepada Kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari hartakekayaan Debitor.Menimbang
Ir. I Gede Agus Hardiawan
Tergugat:
1.Kementerian Keuangan Republik Indonesia Dirjen Pajak Kantor Wil Dirjen Pajak Bali
2.Goro Ekanto
3.I Nyoman Ardina
4.Johansyah Permana
5.Errik Shofian Jaswadi
6.Farid Alhamudi
7.Benedictus Anova N Indityo
8.Salmawati
9.Anton Rudhianto
10.Agustinus Andi Prasetyo
11.Fauzi Fahrudin
12.Andi Goenawan Hendarwanto
13.Maynardo Francois Ruhukah
14.Yusuf Herdian
15.Harjanto
16.I Putu Sudarma
156 — 107
utama menurut PERMA tahun 2019 dan dalamundangundang pasal 1 angka 6 undangundang dimana kualifikasi pajakada 2(dua) sehingga buruh dan pajak didahulukan dan dalam hal ini KantorKanwil Pajak merupakan Kurator yang dasarnya pasal 1 angka 6 undangundang pajak;Bahwa cara menentukan jumlah tagihan total dihitung dari tunggakansampai dengan putusan pailit dan kemudian dimasukkan semua nanti akandirenvoi oleh Kurator;Bahwa prematur bila pertanggungjawaban dialinkan kepada Kurator, sebabdalam hal terjadi kepalitian
membayarkewajiban pajak harus ada tagihan dari pihak jika tidak ada tagihan Kuratordapat dipenjarakan dan menurut ahli semua harta kekayaan ada dibawahKurator dan yang diutamakan adalah membayar kewajiban pajak daripadayang lain;Bahwa dalam setiap masalah pasti ada akhir/ujungnya dimana kalaumisalnya ada hutang pajak tetapi telah dinyatakan pailit dalam putusanpengadilan maka semua pihak harus menghormati putusan Pengadilan danmenyelesaikan pemberesan pembayaran pajaknya sesuai denganmekanisme kepalitian
144 — 93
., dalam bukunyaHUKUM KEPALITIAN DI INDONESIA (PT. Tatanusa, Jakarta, 2012),halaman 206, memberikan pengertian mengenai tugas pengurusandan pemberesan yang dilakukan Kurator, dikutip, sebagai berikut:Esensi tugas Kurator dalam mengurus dan membereskan hartapailit adalah untuk meningkatkan nilainya guna membenkan sedikitkepuasan kepada Kreditor;Setiap pekerjaan Kurator yang dapat meningkatkan nilai harta,berarti meningkatkan kepuasan bagi Kreditor.
WILLIAM JACKSON SIGALINGGING, S.H.
Terdakwa:
1.ANASTASIUS AKAI Alias AKAI Anak MARIN Alm
2.SUGITO Alias GITO Anak DIDIK Alm
3.INDIK Anak AJOK
61 — 21
PengertianHutang menurut UU No.37 tahun 2004 tentang Kepalitian dan PenundaanKewajiban Pembayaran Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapatdinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun matauang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hariatau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undangundang dan yangwajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada Kreditoruntuk mendapat pemenuhannya dari harta kKekayaan Debitor.Menimbang
WILLIAM JACKSON SIGALINGGING, S.H.
Terdakwa:
PETRUS SA, S.H. Anak SINDUNG Alm
87 — 32
PengertianHutang menurut UU No.37 tahun 2004 tentang Kepalitian dan PenundaanKewajiban Pembayaran Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapatdinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun matauang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hariatau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undangundang dan yangwajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada Kreditoruntuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan Debitor.Menimbang
128 — 44
Dan untuk dapat dikatakan Penyerahan dalam unsur ini adalah perlu bahwabarang itu berpindah dari kekuasaan seseorang, akan tetapi tidak perlu bahwa barangitu juga jatuh dalam kekuasaan orang lain (HR 23 Maret 1931).Menimbang, bahwa pengertian Hutang menurut UU No. 37 tahun 2004tentang Kepalitian dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang adalah kewajibanyang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uangIndonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan