Ditemukan 1 data
26 — 8
Menetapkan sah menurut hukum perkawinan Pemohion I dan Pemohon II yang dilaksanakan di Desa Ngalipaeng, Kecamatan Manganitu Selatan, Kabupaten Kepulauahn Sangihe pada tanggal 10 Januari 1986;3. Membebankan kepada negara untuk membayar biaya perkara hingga penetapan ini dibacakan sejumlah Rp 176.000,- (seratus tujuh puluh enam ribu rupiah);