Ditemukan 3 data
28 — 10
SYARIFUDDIN,CSVSKETUA KERATAPAN ADAT NEGARA III KOTA NARAS KECAMATAN PARIAMAN UTARA, KOTA PARIAMAN
Ester Limbong
73 — 42
MENETAPKAN:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah perkawinan Pemohon dengan Herman Patiku yang dilangsungkan pada tanggal 06 Desember 2004 menurut Agama Kristen di Gereja KIBAID (Gereja Keratapan Injil Bangsa Indonesia) jemaat Pulau Pinang, sebagaimana Surat Nikah No. 01/SN/BPM-GKJ-PP/XII/2004 pernikahan antara Herman Patiku dengan Ester Limbong;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan resmi Penetapan
Bahwa pada tanggal 06 Desember 2004 telah dilangsungkan pernikahanmenurut Agama Kristen di Gereja KIBAID (Gereja Keratapan Injil BangsaIndonesia) jemaat Pulau Pinang, sebagaimana Surat Nikah No.01/SN/BPMGKJPP/XII/2004 pernikahan antara Herman Patiku denganEster Limbong menikah dengan alm.
Herman Patiku suami Pemohon tersebut;Bahwa untuk menguatkan dalildalil Pemohon berikut ini dapat kami sertakanfoto copy buktibukti yang telah bermaterai cukup berupa:1.Foto copy dari asli Surat Nikah No. 01/SN/BPMGKJPP/XII/2004pernikahan antara Herman Patiku dengan Ester Limbong dilangsungkanmenurut Agama Kristen di Gereja KIBAID (Gereja Keratapan Injil BangsaIndonesia) jemaat Pulau Pinang pada tanggal 06 Desember 2004 (diberitanda P1 );.
Menyatakan Perkawinan Pemohon dengan Herman Patiku yangdilangsungkan pada tanggal 06 Desember 2004 menurut Agama Kristendi Gereja KIBAID (Gereja Keratapan Injil Bangsa Indonesia) jemaat PulauPinang, sebagaimana Surat Nikah No. 01/SN/BPMGKJPP/XII/2004pernikahan antara Herman Patiku dengan Ester Limbong adalah sahmenurut Hukum;3.
Padt.P/2021/PN MakMenimbang, bahwa akhirnya Pemohon menyatakan tidak ada halhalyang diajukan lagi dan mohon penetapan;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonsebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan daliPermohonan Pemohon dan Petitum Permohonan Pemohon, sebagai berikut:Menimbang, bahwa Pemohon mendalilkan bahwa pada tanggal 6Desember 2004 telah dilangsungkan pernikahan menurut Agama Kristen diGereja KIBAID (Gereja Keratapan
Menyatakan sah perkawinan Pemohon dengan Herman Patiku yangdilangsungkan pada tanggal 06 Desember 2004 menurut Agama Kristen diGereja KIBAID (Gereja Keratapan Injil Bangsa Indonesia) jemaat PulauPinang, sebagaimana Surat Nikah No. 01/SN/BPMGKJPP/XII/2004pernikahan antara Herman Patiku dengan Ester Limbong;3.
92 — 19
Singayo, diketahui oleh Ketua Keratapan Adat NegariPakan Rabaa yaitu St. Syahjohan Dt.