Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 14-11-2012 — Upload : 27-05-2013
Putusan PN PRAYA Nomor 127/PDT.P/2012/PN.PRA
Tanggal 14 Nopember 2012 — AHMAD MURDI
146
  • Menetapkan Pemohon lahir di- Kerewok , pada tanggal 12 Pebruari 1976, anak ke-2, dari pasangan suami istri yang bernama : AMAQ METACIH dan ISE ;3. Memerintahkan Kepaniteraan Pengadilan Negeri Praya untuk mengirim salinan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat dan menerbitkan Akta Kelahirannya ;4. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;
    PENETAPANNomor: 127/PDT.P/2012/PN.PRADEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Praya yang memeriksa dan mengadili perkara perdatapermohonan dalam Peradilan Tingkat pertama, telah memberikan Penetapan sebagaiberikut kepada : Nama : AHMAD MURDITempat dan tanggal lahir : Kerewok, 12 Pebruari 1976Jenis Kelamin : LakilakiAgama : IslamPendidikan toPekerjaan : TaniAlamat : Kerewok Desa Setanggor Kecamatan Praya Barat,Kabupaten Lombok Tengah ;selanjutnya, disebut sebagai PEMOHON.Pengadilan
    adalahsebagaimana tersebut di atas ;Menimbang, bahwa dalil permohonan Pemohon pada pokoknya adalah mohonpenetapan Pengadilan untuk mencatatkan kelahiran Pemohon pada buku yang disediakanuntuk itu di Kantor Catatan Sipil dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran ;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil permohonannya tersebut, Pemohontelah mengajukan suratsurat bukti dan para saksi ;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat bukti dan para saksi yang diajukandipersidangan, ternyata benar Pemohon, lahir di Kerewok
    Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon dikabulkan, maka biayaperkara dibebankan kepada Pemohon ;Mengingat Pasal 32 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan, Pasal 65 ayat (1) Peraturan Presiden Republik IndonesiaNomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil serta pasalpasal lain dalam peraturan perundangundangan yangbersangkutan ;MENETAPKAN :1 Mengabulkan permohonan pemohon ;2 Menetapkan Pemohon lahir di Kerewok
Register : 15-03-2017 — Putus : 03-05-2017 — Upload : 25-03-2019
Putusan PA PRAYA Nomor 0250/Pdt.P/2017/PA.Pra
Tanggal 3 Mei 2017 — Pemohon melawan Termohon
115
  • mengadili perkaratertentu dalam tingkat pertama dalam persidangan Majelis Hakim telahmenjatuhkan penetapan dalam perkara permohonan Itsbat Nikah yang diajukanoleh:Haji Mahsun, SE bin Senah, umur 39 tahun, agama Islam, pendidikanS1, pekerjaan wiraswasta, tempat tinggal di MontongKerewok Desa Setanggor Kecamatan Praya BaratKabupaten Lombok Tengah, selanjutnya disebut Pemohon I;Badriah binti Amaq Badriah, umur 37 tahun, agama Islam, pendidikanSLTA, pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, tempat tinggal diMontong Kerewok
    Ibrahim bin Amag Nulahip, umur 65 tahun, agama Islam, pekerjaantenaga tani, tempat tinggal di Montong Kerewok, Desa Setanggor,Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah;Saksi tersebut telah memberikan keterangan di bawah sumpah di mukasidang yang secara rinci sebagaimana tertuang dalam berita acara perkaraini yang untuk mempersingkat penetapan pada pokoknya adalah sebagaiberikut: Saksi kenal dengan Pemohon dan Pemohon II karena saksi adalahpaman Pemohon ; Saksi tahu Pemohon dengan Pemohon II
    Nursidi bin Amag Nur, umur 60 tahun, agama Islam, Pekerjaan tanitempat tinggal di Montong Kerewok, Desa Setanggor, Kecamatan PrayaBarat, Kabupaten lombok Tengah;Saksi tersebut telah memberikan keterangan di bawah sumpah di mukasidang yang secara rinci sebagaimana tertuang dalam berita acara perkaraini yang untuk mempersingkat penetapan pada pokoknya adalah sebagaiberikut: Saksi kenal dengan Pemohon dan Pemohon II karena saksi adalahpaman Pemohon ; Saksi tahu Pemohon dengan Pemohon II adalah suami
    Masre alias Amaq Maesarah bin Gupran umur 40 Tahun, Agama Islam,Pekerjaan tani, alamat Montong Kerewok, Desa Setanggor KecamatanPraya Barat Kabupaten Lombok TengahSaksi tersebut telah memberikan keterangan di bawah sumpah di mukasidang yang secara rinci sebagaimana tertuang dalam berita acara perkaraini yang untuk mempersingkat penetapan pada pokoknya adalah sebagaiberikut: Saksi kenal para Pemohon karena saksi adalah adik sepupu Pemohon I; Saksi tahu Pemohon dengan Pemohon II adalah suami istri;