Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-04-2021 — Putus : 08-07-2021 — Upload : 26-07-2021
Putusan PN RAHA Nomor 65/Pid.Sus/2021/PN Rah
Tanggal 8 Juli 2021 — Penuntut Umum:
1.IPUTU ERRYC SUNAS ARINTAMA, S.H
2.Andi Muhammad Dedi Hidayat, S.H.
3.ISMIRANDA DWI PUTRI SUYONO, SH
Terdakwa:
ARDIANSYAH Alias INGKONG Bin ABDULLAH
4224
  • MELI ARNELAN kemudian bukti transfer tersebutdikirim lewat Handphone miliknya sendiri , Selanjutnya terhadaphasilintrogasi tersebut petugas melakukan pengembangan terhadap kasustersebut, dan mengarah kepada Saksi KADEK SUKRAMA Alias GABONGBIN YAWAN KERTIACA (menjadi Terdakwa yang dilakukan Penuntutansecara terpisah), selanjutnya Tim Lidik Sat Resnarkoba melakukanpencarian terhadap keberadaan Saksi KADEK SUKRAMA Alias GABONGBIN YAWAN KERTIACA dan sekitra pukul 23.30 wita Tim Sat ResnarkobaPolres Muna
    berhasil melakukan penangkapan terhadap Saksi KADEKSUKRAMA Alias GABONG BIN YAWAN KERTIACA di lorong dekat dengandengan rumah orang tuanya di Desa Suka Damai, Kabupaten Muna Barat,dan langsung melakukan penggeledahan serta mengintrograsi SaksiKADEK SUKRAMA Alias GABONG BIN YAWAN KERTIACA dan. hasilpenggeledahan tersebut ditemukan pireks di dalam tas milik Saksi KADEKSUKRAMA Alias GABONG BIN YAWAN KERTIACA dan Timbangan disakucelana sebelah kiri dan 2 (dua) lembar bukti slip transfer dari Saksi KADEKSUKRAMA
    Alias GABONG BIN YAWAN KERTIACA.Bahwa sebelum Terdakwa memberikan Narkotika jenis Shabushabu kepadaSaksi KADEK SUKRAMA Alias GABONG BIN YAWAN KERTIACA sudahterjadi komunikasi antara Terdakwa dengan Saksi KADEK SUKRAMA AliasGABONG BIN YAWAN KERTIACA dengan cara melakukan percakapanlewat (WA) Whatsapp dengan mengatakan Bgus kah bhan nya sdra?
    23.30 wita Tim Sat Resnarkoba Polres Muna berhasil melakukanpenangkapan terhadap Saksi KADEK SUKRAMA Alias GABONG BINYAWAN KERTIACA, Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan danmengintrograsi Saksi KADEK SUKRAMA Alias GABONG BIN YAWANKERTIACA ditemukan pireks di dalam tas milik Saksi KADEK SUKRAMAAlias GABONG BIN YAWAN KERTIACA dan Timbangan disaku celanasebelah kiri dan 2 (dua) lembar bukti slip transfer dari Saksi KADEKSUKRAMA Alias GABONG BIN YAWAN KERTIACA Terdakwa.Bahwa cara Terdakwa membeli
    Alias GABONG BIN YAWAN KERTIACA Terdakwa.Bahwa cara Terdakwa membeli Narkotika jenis Shabushabu adalah dengancara mengirimkan pesan melalui WA (Whatsapp) menghubungi sdr.
Register : 29-04-2021 — Putus : 08-07-2021 — Upload : 26-07-2021
Putusan PN RAHA Nomor 64/Pid.Sus/2021/PN Rah
Tanggal 8 Juli 2021 —
3.ISMIRANDA DWI PUTRI SUYONO, SH
Terdakwa:
KADEK SUKRAMA Alias GABONG Bin WAYAN KERTIACA
5314
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa Kadek Sukrama Alias Gabong Bin Wayan Kertiaca terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kadek Sukrama Alias Gabong Bin Wayan Kertiaca

    3.ISMIRANDA DWI PUTRI SUYONO, SH
    Terdakwa:
    KADEK SUKRAMA Alias GABONG Bin WAYAN KERTIACA
    ESAPengadilan Negeri Raha yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Kadek Sukrama Alias Gabong Bin WayanKertiacaTempat lahir : Suka damai;Umur/tanggal lahir : 34 tahun/1 Juli 1986;Jenis kelamin > Lakilaki;Kebangsaan > Indonesia;Tempat tinggal : Jalan Anmad Yani, Desa Suka Damai, Kec.TiworoTengah, Kab.Muna, Barat;Agama : Hindu;Pekerjaan > Petani;Terdakwa Kadek Sukrama Alias Gabong Bin Wayan Kertiaca
    Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesarRp. 2500, (dua ribu lima ratus rupiah)Setelah mendengar Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yangpada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa Kadek Sukrama Alias Gabong BinWayan Kertiaca terbukti secara sah dan menyakinkan bersalan melakukantindak pidana telah menyalahgunakan narkotika golongan bagi dirinya sendiriakan tetapi Penasihat Hukum memohon kepada Majelis Hakim untukmemberikan putusan seringanringannya dengan pertimbangan Terdakwamenyesal
    diberi nomor barang bukti 1384/2021/NNF, benarmengandung Metamfetamina dan 1 (satu) tabung berisi darah milikArdiansyah Alias Ingkong Bin Abdullah diberi nomor barang bukti1385/2021/NNF, benar mengandung Metamfetamina;Bahwa berdasarkan Rekomendasi Hasil Pelaksanaan Asesmen DalamProses Hukum Nomor : Rek/156/II/KA/PB.06/2021/BNNK atas nama KadekSukrama Als Gabong Bin Wayan Kertiaca dengan rekomendasi padapokoknya menyatakan Tersangka adalah penyalahguna narkotika jenisshabu dengan tingkat ketergantungan
    lengkapdengan segala identitasnya;Menimbang, bahwa dalam persidangan terdakwa Kadek Sukrama aliasGabong bin Wayan Kertiaca membenarkan identitas dirinya sebagaimanatermuat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum dan hal tersebut bersesuaiandengan keterangan para saksi.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kadek Sukrama Alias Gabong BinWayan Kertiaca dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidanadenda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) denganketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti denganpidana penjara selama 3 (tiga) bulan;. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
Register : 27-07-2021 — Putus : 12-08-2021 — Upload : 14-06-2024
Putusan PT KENDARI Nomor 113/PID.SUS/2021/PT KDI
Tanggal 12 Agustus 2021 — Pembanding/Penuntut Umum III : ISMIRANDA DWI PUTRI SUYONO, SH
Terbanding/Terdakwa : KADEK SUKRAMA Alias GABONG Bin WAYAN KERTIACA
460
  • MENGADILI :

    1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut ;
    2. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Raha tanggal 08 Juli 2021 Nomor 64/Pid.Sus/2021/PN Rah, yang dimintakan banding tersebut sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
      1. Menyatakan Terdakwa Kadek Sukrama Alias Gabong Bin Wayan Kertiaca tersebut diatas, terbukti secara
    Pembanding/Penuntut Umum III : ISMIRANDA DWI PUTRI SUYONO, SH
    Terbanding/Terdakwa : KADEK SUKRAMA Alias GABONG Bin WAYAN KERTIACA