Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-04-2012 — Putus : 09-05-2012 — Upload : 30-05-2014
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 57/PDT.G/2012/PN.BWI
Tanggal 9 Mei 2012 — Penggugat : NYOMAN KERTIYASO Tergugat : ANDAYATI
234
  • Menyatakan, perkawinan antara Penggugat : NYOMAN KERTIYASO dengan Tergugat : ANDAYATI yang telah dilangsungkan dihadapan pemangku agama Hindu : Pemangku Ketut Kumpul pada tanggal 7 Maret 2002 sebagaimana kutipan Akta Perkawinan No.71/2002 tertanggal 13 Maret 2002 dari Kantor Dinas Kependudukan Kabupaten Banyuwangi, PUTUS KARENA PERCERAIAN ;4.
    Penggugat : NYOMAN KERTIYASOTergugat : ANDAYATI
    No. 57/PDT.G/2012/PN.BWIBERITA ACARASidang Pengadilan Negeri Banyuwangi yang memeriksa dan mengadiliperkara perdata tingkat pertama, dilakukan pada hari : RABU, tanggal 25APRIL 2012 dalam perkara gugatan (perceraian) antara :NYOMAN KERTIYASO, lakilaki, umur 32 tahun, agama Hindu,bertempat tinggal di Dusun Amerthasari RT.01 RW.02Desa Watukebo, Kec.Rogojampi, Kab.BanyuwangIi ;Selanjutnya disebut SQDAgGAl nae eeaeececeaeeceeesPENGGUGAT ;MELAWAN :ANDAYATI, perempuan, lahir umur 31 tahun, agama Hindu,
    persidangan hari ini sama dengan sidang yang lalu.Setelah sidang dibuka dan dinyatakan tertutup untuk umum olehHakim Ketua, kedua pihak yang berperkara dipanggil masuk keruangsidang, Penggugat datang menghadap sendiri dan Tergugat tidak hadir.Untuk menguatkan dalildalil gugatannya tersebut, Penggugat lalumenyerahkan Surat (Bukti Surat) bermeterai cukup, yaitu : Fotocopy Kutipan AKTA PERKAWINAN No.71/2002 tertanggal 13 Maret2002 dari Kantor Dinas Kependudukan Banyuwangi tentang perkawinanantara NYOMAN KERTIYASO
    yangtelah ditentukan oleh undangundang, sidang lalu ditutup.Demikian dibuat Berita Acara ini yang ditandatangani oleh HakimKetua dan Panitera Pengganti.PANITERA PENGGANTI, HAKIM KETUA,M.Tofik Djulianto, SH Afrizal Hady, SH.MHPUTUSANNomor : 57/PDT.G/2012/PN.BWIDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ;PengadilanNegeri Banyuwangi yang memeriksa danmengadili perkaraperkara perdata pada peradilan tingkat pertama,telah menjatuhkan putusan sebagaimana terurai dibawah ini dalamperkara antara :NYOMAN KERTIYASO
    mendamaikan kedua pihak tidak dapat dilaksanakan sehingga pemeriksaanperkara ini dilanjutkan dengan membacakan surat gugatanPenggugat, setelah mana Penggugat menyatakan tetap padagugatan ;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalildalilgugatannya, Penggugat mengajukan bukti tertulis (Bukti Surat)berupa fotocopy bermeterai cukup dan sesuai aslinya, sebagaiberikut : Fotocopy Kutipan AKTA PERKAWINAN No.71/2002 tertanggal 13Maret 2002 dari Kantor Dinas Kependudukan Banyuwangitentang perkawinan antara NYOMAN KERTIYASO