Ditemukan 2 data
130 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
KUSDIYONO bin DARMO KERTODRONO;
234 — 47
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa H KUSDIYONO Bin DARMO KERTODRONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa H KUSDIYONO Bin DARMO KERTODRONO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sebesar Rp4.999.421.705,00
KUSDIYONO bin DARMO KERTODRONO