Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-01-2024 — Putus : 05-03-2024 — Upload : 14-06-2024
Putusan PN DENPASAR Nomor 97/Pid.B/2024/PN Dps
Tanggal 5 Maret 2024 — Penuntut Umum:
Rizki Nur Annisa, S.H.
Terdakwa:
1.I Wayan Mupu
2.I Ketut Karna
89
  • selama : 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan, dan Terdakwa II, I Ketut Karna dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buah handphone iphone 11 warna hitam 128 gb dengan No Imei 35299011620314, dikembalikan kepada Saksi Bulat Khadiev