Ditemukan 1 data
2.Samuel Karya Mali Pirade, SH
Terdakwa:
SITI KHAHADIJA NTOMA Alias ANTI
16 — 6
- Menyatakan Terdakwa SITI KHAHADIJA NTOMA Alias ANTI, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah sengaja melakukan Tindak Pidana Kesehatan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Kesatu Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang diubah dengan Pasal 60 angka 10 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SITI KHAHADIJA NTOMA Alias ANTI dengan pidana penjara selama 1(satu) Tahun dan 10(sepuluh) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan Pidana Denda sebesar Rp. 100.000.000,- seratus juta rupiah) subsidair 3(tiga) bulan kurungan.
- 1 (satu) buah tempat vitamin yang berisi 15 (lima belas) butir / tablet obat keras Trihexyphenidyl
- 25 (dua puluh lima) buah plastik clip bening yang berisi 250 (dua ratus lima puluh) butir / tablet Trihexyphenidyl
- 1 (satu) lembar bukti transfer
- 1 (satu) buah tempat kosmetik warna hitam bertuliskan meglow skincare
Dirampas untuk Dimusnahkan
- Menetapkan agar Terdakwa SITI KHAHADIJA NTOMA Alias ANTI dibebani membayar
Tui,SH
2.Samuel Karya Mali Pirade, SH
Terdakwa:
SITI KHAHADIJA NTOMA Alias ANTI