Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-03-2019 — Putus : 23-07-2019 — Upload : 23-07-2019
Putusan PA WATAMPONE Nomor 383/Pdt.G/2019/PA.Wtp
Tanggal 23 Juli 2019 — Penggugat melawan Tergugat
148
  • Arif bin Saleng) terhadap Penggugat (Sri Wahyuni Rahman binti Rahman)
  • DALAM REKONVENSI :

  • Menyatakan telah terjadi kesepakatan antara Penggugat Rekonvensi
  • (Pihak Kedua) dengan Tergugat Rekonvesi (Pihak Pertama) yang isinya

    sebagai berikut:

  • Bahwa pihak Pertama dan pihak Kedua berhak atas Hak Asuh Anak atas nama Khaidiul Ihsan bin Muh.
    Awalnya di rumah orang tua Tergugat di Desa Watu, KecamatanBarebbo, Kabupaten Bone, terakhir di rumah bersama di Desa Watu,Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone dan telah dikaruniai seorang anakbernama Khaidiul Ihsan bin Muh.
    Bahwa Penggugat menuntut pengalihnan hak hadhanah (hakpengasuhan anak) dari Tergugat dengan alasanalasan sebagai berikut: Bahwa dari pernikahan Penggugat dan Tergugat telahmelahirkan seorang anak yang bernama Khaidiul Ihsan bin Muh.
    Menetapkan hak pengasuhan anak bernama Khaidiul Ihsan bin Muh.Arif berada di tangan Penggugat Rekonvensi sebagai ayah kandungdarianak tersebut dan atau setiap hari Jumat, Sabtu dan minggu hakpengasuhan anak jatuh kepada Penggugat rekonvensi:;4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan anak bernama KhaidiulInsan bin Muh. Arif kepada Penggugat sebagai ayah kandungnya;5. Menetapkan biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku;Hal. 12 dari 28 Hal. Pen.
    Bahwa pihak Pertama dan pihak Kedua berhak atas Hak Asuh Anakatas nama Khaidiul Ihsan bin Muh. Arif;b. Bahwa pihak Pertama berhak atas Hak Asuh Anak selama 4 haridalam seminggu yaitu hari Senin, Selasa, Rabu dan Kamis;c. Bahwa Pihak Kedua berhak atas Hak Asuh Anak selama 3 haridalam seminggu yaitu hari Jum;at, Sabtu dan Ahad;d.
    Bahwa pihak Pertama dan pihak Kedua berhak atas Hak AsuhAnak atas nama Khaidiul Ihsan bin Muh. Arif;b. Bahwa pihak Pertama berhak atas Hak Asuh Anak selama 4hari dalam seminggu yaitu hari Senin, Selasa, Rabu dan Kamis;C. Bahwa Pihak Kedua berhak atas Hak Asuh Anak selama 3hari dalam seminggu yaitu hari Jum;at, Sabtu dan Ahad;d. Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua berjanji dan sepakatakan menafkahi dan membiayai sekolah serta keperluan hidup anaktersebut;2.