Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-05-2014 — Putus : 26-06-2014 — Upload : 24-11-2014
Putusan PN BANDUNG Nomor 738/Pid.B/2014/PN.Bdg
Tanggal 26 Juni 2014 — DEDE KHALIANA Bin ODONG
271
  • Menyatakan Terdakwa yang bernama DEDE KHALIANA Bin ODONG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DEDE KHALIANA Bin ODONG dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun, 6 (enam) bulan,.-9-3. Menetapkan waktu selama terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4.
    DEDE KHALIANA Bin ODONG
    DEMI KEADILANBERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHAESA Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadiliperkaraperkara pidana pada tingkat pertama dengan acarapemeriksaan secara Biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dibawah ini,dalam perkara Terdakwa:Namalengkap : DEDE KHALIANA Bin ODONG.Tempat lahirdi : Bandung.Umur/tanggal lahir : 20 tahun/ 02 Mei 1993.Jenis Kelamin : Lakilaki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal di :Gg. Kebon Kangkung No. 12 Rt. 01 / 06Kel. Kebon Kangkung, Kec.
    Menyatakan Terdakwa DEDE KHALIANA Bin ODONGbersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengankekerasan dijalan umum dengan bersama sama sebagaima diatur dan diancam dengan pasal 365 ayat (2) ke2KUHPldana tersebut dalam surat dakwaan kesatu kami.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DEDE KHALIANABin ODONG dengan pidana penjara selama : 2 (dua) tahun,dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara3.
    Bandung atau setidak tidaknya pada suatu waktuyang termasuk diWilayah Hukum Pengadilan Negeri Klas IA Bandung,telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atausebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimilikisecara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumahatau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yangdilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atautidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan terebutterdakwa lakukan dengan cara cara sebagai berikut :e Bahwa ia terdakwa Deden Khaliana
    ayat (2) ke2KUHP. melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan.1. nsur barang siUnsur barang siapa yang dimaskud yaitu subyek hukum yaituDEDE KHALIANA Bin ODONG, unsur unsur tersebut telahterpenuhi.2. nsur Mengambil t ran n m kali atsebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksudakan memiliki barang itu dengan melawan hak Fakta dipersidanga terdakwa telah terbukti secara sah danmeyakinkan tanpa Memiliki, membawa, Narkotika bagi dirisendiri sendiri dan unsure tersebut telah terpenuhi secara
    Menyatakan Terdakwa yang bernama DEDE KHALIANA BinODONG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasandalam keadaan memberatkan 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DEDE KHALIANABin ODONG dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun,6 (enam) bulan,.93. Menetapkan waktu selama terdakwa ditahan dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalamtahanan ;5.
Register : 08-10-2019 — Putus : 14-11-2019 — Upload : 19-12-2019
Putusan PN BANDUNG Nomor 1029/Pid.B/2019/PN Bdg
Tanggal 14 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
Edi,SH
Terdakwa:
EKA SABARA Alias ITONG Bin AHMAD MADSU
418
  • DEDEN KHALIANA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut:Bahwa, Saksi pernah di BAP oleh Penyidik dan keterangan saya di BAPtersebut benar semua;Bahwa, ada kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa;Bahwa kejadian tersebut pada Hari Rabu tanggal 07 Agustus 2019 sekitar Jam05.00 Wib;Bahwa kejadian tersebut di Gg. Kebon kangkung Rt 01/06 Kel. KebonKangkung Kec.
Register : 09-05-2023 — Putus : 29-05-2023 — Upload : 29-05-2023
Putusan PA SURABAYA Nomor 2097/Pdt.G/2023/PA.Sby
Tanggal 29 Mei 2023 — Penggugat melawan Tergugat
1810
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di depan persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Galuh Esa Qoyyum Bin Mochamad Ichsan) terhadap Penggugat (Istiqomah Binti Sutris);
    4. Menetapkan anak bernama Khaliana Risa Ummami Binti Galuh Esa Qoyyum lahir di Surabaya tanggal 14 Oktober 2020, berada di bawah Hadlanah Penggugat