Ditemukan 1 data
MOCHAMAD ARIFFUDIN, SH
Terdakwa:
UMAR BIN KHAMHIR
23 — 4
- Menyatakan Terdakwa Umar bin Khamhir (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang mengakibatkan bahaya umum bagi barang sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
Penuntut Umum:
MOCHAMAD ARIFFUDIN, SH
Terdakwa:
UMAR BIN KHAMHIRPUTUSANNomor 103/Pid.B/2019/PN MtkDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Mentok yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : Umar bin Khamhir (Alm);Tempat lahir : Simpang Yul;Umur / tanggal lahir : 40 tahun / 1 Oktober 1979;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia;Tempat tinggal : Desa Simpang Yul Kecamatan TempilangKabupaten Bangka Barat
Menyatakan Terdakwa Umar bin Khamhir (Alm) terbukti secara sah danmenyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menimbulkankebakaran, ledakan atau banjir, Jika karena perbuatan tersebut diatas timbulbahaya umum bagi barang. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalampasal 187 ke1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum;2.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Umar bin Khamhir (Alm) denganpidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalamtahanan dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;3.
seringanringannya dengan alasan Terdakwamenyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;Menimbang, bahwa terhadap permohonan Terdakwa tersebut, PenuntutUmum secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya, sedangkan Terdakwasecara lisan menyatakan tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa sebagaimana tersebut dalamsurat dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara:PDM10/BABAR/Ep.2/05/2019tertanggal 13 Mei 2019 sebagai berikut:Kesatu:Bahwa Terdakwa Umar bin Khamhir
Menyatakan Terdakwa Umar bin Khamhir (Alm) terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja menimbulkankebakaran yang mengakibatkan bahaya umum bagi barang sebagaimana dalamdakwaan Alternatif Kesatu;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 4 (empat) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4.