Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-11-2019 — Putus : 21-11-2019 — Upload : 09-12-2019
Putusan PA MOROTAI Nomor 742/Pdt.P/2019/PA.MORTB
Tanggal 21 Nopember 2019 — Pemohon melawan Termohon
103
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Sawir Dominggus bin Muksin Dominggus) dan Pemohon II (Khardila Jaguna binti Arsil Jaguna) yang dilaksanakan pada tanggal 12 Juli 2017 di Desa Juanga Kecamatan Morotai
      KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Morotai yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam persidangan itsbat nikah terpadu Hakimmenjatuhkan penetapan atas perkara Pengesahan Nikah yang diajukan oleh :Sawir Dominggus bin Muksin Dominggus, Tanggal Lahir 02 September 1997(umur 22 tahun), Agama Islam, Pendidikan terakhir SLTP, PekerjaanSopir, bertempat tinggal di Desa Juanga Kecamatan Morotai SelatanKabupaten Pulau Morotai, selanjutnya disebut Pemohon I;Khardila
      Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon (Sawir Dominggus bin MuksinDominggus) dan Pemohon II (Khardila Jaguna binti Arsil Jaguna) yangdilaksanakan pada tanggal 12 Juli 2017 di Desa Juanga Kecamatan MorotaiSelatan Kabupaten Pulau Morotai;3.
      tersebuttidak ternyata terhalangi keabsahannya berdasarkan hukum Islam dan UndangUndang Perkawinan, maka berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) UndangUndangNomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pernikahan Pemohon denganPemohon II adalah sah;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut makapermohonan Itsbat Nikah Pemohon dan Pemohon II telah berdasarkan humumPasal 7 ayat (3) huruf (e) sehingga dapat dikabulkan dengan menyatakan sahperkawinan Pemohon (Sawir Dominggus bin Muksin Dominggus) danPemohon II (Khardila
      Menyatakan sah perkawinan Pemohon (Sawir Dominggus bin MuksinDominggus) dan Pemohon Il (Khardila Jaguna binti Arsil Jaguna) yangdilaksanakan pada tanggal 12 Juli 2017 di Desa Juanga Kecamatan MorotaiSelatan Kabupaten Pulau Morotai;3. Memerintahkan Pemohon dan Pemohon Il untuk mencatatkanperkawinannya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Morotai SelatanKabupaten Pulau Morotai;4.