Ditemukan 1 data
YOICE YUVICA CITRA SH
Terdakwa:
KHARRY KHARISNA Als KITING Bin TRI JOKO
34 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Kharry Kharisna Als Kiting Bin Tri Joko dengan identitas tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan permufakatan jahat tanpa hak membeli dan menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan kesatu.
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Kharry Kharisna Als Kiting Bin Tri Joko tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun penjara dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan.
Penuntut Umum:
YOICE YUVICA CITRA SH
Terdakwa:
KHARRY KHARISNA Als KITING Bin TRI JOKO