Ditemukan 1 data
ENDANG ASRI PUSPARANI, S.H., M.H.
Terdakwa:
R.KHASMANTO Bin RAJA BUSTAMI
36 — 33
KHASMANTO Bin RAJA BUSTAMI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana surat dakwaan alternatif pertama penuntut umum;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa R.
KHASMANTO Bin RAJA BUSTAMI tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Sepeda motor merek Honda Scoopy warna Putih abu dengan nomor Polisi BP 3693 PI, dengan nomor rangka MH1JM0219MK133438 dan nomor mesin JM02
BSI;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan tanggal 10 November 2023 yang ditandatangani oleh R.KHASMANTO dan AIRIN di atas materai sepuluh ribu;
- 1 (satu) Lembar kwitansi warna merah muda tanggal 09-11-2023 yang diterima oleh MBAK AIRIN dengan jumlah sebesar 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk pembayaran Kios Pemotongan Ayam, yang ditandatangani oleh MBAK AIRIN DAN R.KHASMANTO diatas materai sepuluh ribu;
- 1 (satu) Bundel nota Fiktif yang diserahkan Tersangka RAJA KHASMANTO
kepada saudari FIMU ALIMATIN yang terdiri dari :
- 1 (satu) Lembar kwitansi Fiktif warna merah muda tanggal 10 November 2023 yang diterima oleh R KHASMANTO dengan jumlah sebesar 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk pembayaran Kios Pemotongan Ayam, yang ditandatangani oleh MUHAMAD ALIMIN diatas materai sepuluh ribu;
- 1 (satu) Lembar kwitansi Fiktif warna merah muda tanggal 10 November 2023 yang diterima oleh R KHASMANTO dengan jumlah sebesar Rp.5.000.000,- (lima
- 1 (satu) unit Sepeda motor merek Honda Scoopy warna Putih abu dengan nomor Polisi BP 3693 PI, dengan nomor rangka MH1JM0219MK133438 dan nomor mesin JM02