Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-03-2024 — Putus : 28-05-2024 — Upload : 14-06-2024
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 75/Pid.B/2024/PN Tpg
Tanggal 28 Mei 2024 — Penuntut Umum:
ENDANG ASRI PUSPARANI, S.H., M.H.
Terdakwa:
R.KHASMANTO Bin RAJA BUSTAMI
3633
  • KHASMANTO Bin RAJA BUSTAMI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana surat dakwaan alternatif pertama penuntut umum;
  • Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa R.
    KHASMANTO Bin RAJA BUSTAMI tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    1. 1 (satu) unit Sepeda motor merek Honda Scoopy warna Putih abu dengan nomor Polisi BP 3693 PI, dengan nomor rangka MH1JM0219MK133438 dan nomor mesin JM02
      BSI;
    2. 1 (satu) lembar surat pernyataan tanggal 10 November 2023 yang ditandatangani oleh R.KHASMANTO dan AIRIN di atas materai sepuluh ribu;
    3. 1 (satu) Lembar kwitansi warna merah muda tanggal 09-11-2023 yang diterima oleh MBAK AIRIN dengan jumlah sebesar 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk pembayaran Kios Pemotongan Ayam, yang ditandatangani oleh MBAK AIRIN DAN R.KHASMANTO diatas materai sepuluh ribu;
    4. 1 (satu) Bundel nota Fiktif yang diserahkan Tersangka RAJA KHASMANTO
      kepada saudari FIMU ALIMATIN yang terdiri dari :
    • 1 (satu) Lembar kwitansi Fiktif warna merah muda tanggal 10 November 2023 yang diterima oleh R KHASMANTO dengan jumlah sebesar 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk pembayaran Kios Pemotongan Ayam, yang ditandatangani oleh MUHAMAD ALIMIN diatas materai sepuluh ribu;
    • 1 (satu) Lembar kwitansi Fiktif warna merah muda tanggal 10 November 2023 yang diterima oleh R KHASMANTO dengan jumlah sebesar Rp.5.000.000,- (lima