Ditemukan 1 data
ADHIEM WIDIGDO, SH
Terdakwa:
KHENAZ
11 — 3
MENGADILI :
1. Menyatakan KHENAZ telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linmas provinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 149.000 (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah ) Subsidair 3 (tiga
Penyidik Atas Kuasa PU:
ADHIEM WIDIGDO, SH
Terdakwa:
KHENAZ