Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-01-2022 — Putus : 07-02-2022 — Upload : 07-02-2022
Putusan PA BIMA Nomor 26/Pdt.P/2022/PA.Bm
Tanggal 7 Februari 2022 — Pemohon melawan Termohon
1215
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah Perkawinan Pemohon I (M Oschard Julyant Bin Khiyatuddin) dengan Pemohon II (Suci Mulyati Binti Syafrudin) yang dilaksanakan pada tanggal 12 September 2017 di Desa Karampi Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima;
    3. Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima;

    Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara

    PENETAPANNomor 26/Pdt.P/2022/PA.Bmote a ey QosDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Bima yang memeriksa dan mengadili perkara tertentupada tingkat pertama dalam persidangan Hakim telah menjatuhkan penetapandalam perkara permohonan Pengesahan Perkawinan/Istbat Nikah yangdiajukan oleh:M Oschard Julyant Bin Khiyatuddin, tempat dan tanggal lahir Karumbu, 05Juli 1996, agama Islam, pendidikan SLTP, pekerjaanNelayan/Perikanan, bertempat tinggal di RT.004 RW.002 DesaKarampi Kecamatan
    melanjutkan keturunan melaluiperkawinan yang sah, karena pernikahan Pemohon dan Pemohon II tersebuttidak ternyata terhalangi keabsahannya berdasarkan hukum Islam dan UndangUndang Perkawinan, maka berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) UndangUndangNomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pernikahan Pemohon denganPemohon II adalah sah;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut makapermohonan Itsbat Nikah Pemohon dan Pemohon II dapat dikabulkan, denganmenyatakan sah perkawinan Pemohon (M Oschard Julyant Bin Khiyatuddin
    Menyatakan sah Perkawinan Pemohon (M OschardJulyant Bin Khiyatuddin) dengan Pemohon II (Suci Mulyati Binti Syafrudin)yang dilaksanakan pada tanggal 12 September 2017 di Desa KarampiKecamatan Langgudu Kabupaten Bima;3. Memerintahkan Pemohon dan Pemohon II untukmencatatkan perkawinannya pada Kantor Urusan Agama KecamatanLanggudu Kabupaten Bima;4.