Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-12-2020 — Putus : 18-12-2020 — Upload : 23-12-2020
Putusan PN BANGKALAN Nomor 575/Pid.C/2020/PN Bkl
Tanggal 18 Desember 2020 —
Terdakwa:
Ahmad Khodali
2211
  • DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    1. Menyatakan terdakwa Ahmad Khodali telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Melanggar Ketertiban Umum tidak memakai masker pelindung wajah ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana Denda sebesar Rp. 49.000,- (empat puluh Sembilan ribu rupiah) ;

    3. Terdakwa:
      Ahmad Khodali