Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 16-05-2015 — Upload : 14-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 228 K/Pid.Sus/2016
Tanggal 16 Mei 2015 — MUADHIN bin KHODLIRI;
4733 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MUADHIN bin KHODLIRI;
    PUTUSANNo. 228 K/Pid.Sus/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus pada tingkat kasasi telah memutus sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:Nama : MUADHIN bin KHODLIRI;Tempat lahir : Pekalongan;Umur / tanggal lahir : 39 tahun / 31 Maret 1975;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Dk.
    Membebaskan Terdakwa Muadhin bin Khodliri oleh karena itu dari dakwaanPrimair tersebut;Menyatakan Terdakwa Muadhin bin Khodliri secara sah dan meyakinkanterbukti bersalah turut serta dalam tindak pidana korupsi;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muadhin bin Khodliri selama 3 (tiga)tahun;Menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan Tedakwa tetap berada dalam tahanan;Hal. 21 dari 37 hal. Put.
    ;Menetapkan agar Terdakwa Muadhin bin Khodliri tetap berada dalamtahanan Rutan;Hal. 24 dari 37 hal.
    Bahwa Terdakwa Muadhin bin Khodliri telah merugikankeuangan Negara sebesar Rp 91.643.000,00 (sembilah puluh satu jutaenam ratus empat puluh tiga ribu rupiah) dan berdasarkan pada HasilRakernas Kamar Pidana Mahkamah Agung Tahun 2013 di Tanggerangtersebut maka, perbuatan Terdakwa Muadhin bin Khodliri tidakmemenuhi unsur memperkaya diri sebagaimana dalam Pasal 2 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999;Pendapat Jaksa Penuntut Umum:Terhadap pertimbangan Hakim Pengadilan Tidak pidana korupsi dalamPutusan Pengadilan
    , dihubungkan dengan pengertian setiap orang, dapatdisimpulkan sebagai berikut : Bahwa Terdakwa Muadhin bin Khodliri pada saat ditanyakan olehMajelis Hakim telah memBahwa benarkan seluruh identitasnyasebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum; Bahwa Terdakwa Muadhin bin Khodliri memahami seluruh isi suratdakwaan yang didakwakan kepadanya; Bahwa Terdakwa Muadhin bin Khodliri diajukan didepanpersidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;Bahwa Terdakwa Muadhin bin Khodliri menjabat
Putus : 23-11-2015 — Upload : 07-02-2017
Putusan PT SEMARANG Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2015/PT.SMG
Tanggal 23 Nopember 2015 — MUADHIN bin KHODLIRI
7125
  • Menyatakan terdakwa Muadhin Bin Khodliri terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI, sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan subsidiair. -------------b. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Muadhin Bin Khodliri berupa pidana penjara selama 2 (Dua) tahun. ---------------c.
    Menetapkan agar Terdakwa Membayar uang pengganti sebesar Rp 91.463.000,00 ( Sembilan puluh satu juta empat ratus enam puluh tiga ribu rupiah ) dan jika dalam jangka waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap Terpidana Muadhin Bin Khodliri tersebut tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana
    Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa Muadhin Bin Khodliri. ---------------------------------------e. Menetapkan agar terdakwa Muadhin Bin Khodliri tetap berada dalam tahanan Rutan. --------------------------------------------------------------f.
    MUADHIN bin KHODLIRI
    SMG DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA *PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI pada PENGADILANTINGGI SEMARANG, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana korupsidalam pengadilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebutdibawah ini dalam perkara terdakwa : 22222 seo nn nee cenNama Lengkap : MUADHIN bin KHODLIRI ; Tempat Lahir : Pekalongan ; Umur /Tanggal Lahir : 39 Tahun /31 Maret 1975 ; Jenis Kelamin Leake = Lai : esescesnerceemesrseeneceeareeeKebangsaan : ldonesia = ..
    Nomor Reg:PDS02/0.3.45/Ft.1/5/2015 tertanggal 19 Mei 2015, Terdakwa telah didakwasebagai berikut : nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn nnn neon cnn ne ncn nnePRIMAIRSSEeEEEe Bahwa Terdakwa MUADHIN BIN KHODLIRI selaku Ketua KelompokTani Harum Sari berdasarkan Keputusan Kepala Desa Domiyang Nomor 141tentang Pengangkatan Ketua Kelompok Tani tanggal 08 Pebruari 2012bersamasama dengan saksi Urip Widodo dan saksi Mujahidin (keduanyadilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada tanggal 08 Mei 2013 atausetidaktidaknya
Putus : 15-09-2015 — Upload : 27-12-2016
Putusan PN SEMARANG Nomor 70/Pid.Sus-TPK /2015/PN.Smg
Tanggal 15 September 2015 — MUADHIN BIN KHODLIRI (TERDAKWA)
9319
  • Menyatakan terdakwa MUADHIN BIN KHODLIRI tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaiman dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan terdakwa MUADHIN BIN KHODLIRI oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa MUADHIN BIN KHODLIRI secara sah dn meyakinkan terbukti bersalah Turut Serta dalam Tindak Pidana Korupsi ; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUADHIN BIN KHODLIRI selama 3 ( tiga ) tahun ;5.
    Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa MUADHIN BIN KHODLIRI sebesar Rp.200.000.000,- (Dua Ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.8.
    MUADHIN BIN KHODLIRI (TERDAKWA)
    Menyatakan Terdakwa MUADHIN BIN KHODLIRI terbukti bersalahmelakukan Tindak Pidana sebagaimana didakwakan dalam DakwaanPrimair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undangundang Nomor31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undangundang Nomor20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55ayat (1) ke1 KUHP.2.
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUADHIN BIN KHODLIRI selama4 (empat) tahun dengan pidana penjara dikurangi selama Terdakwaberada dalam tahanan sementara dan dengan perintah agar Terdakwatetap ditahan.3. Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa MUADHIN BINKHODLIRI sebesar Rp.200.000.000, (Dua Ratus juta Rupiah) denganketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, makaterdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.4.
Register : 20-05-2024 — Putus : 30-05-2024 — Upload : 30-05-2024
Putusan PA PATI Nomor 233/Pdt.P/2024/PA.Pt
Tanggal 30 Mei 2024 — Pemohon melawan Termohon
300
    1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
    2. Memberikan Dispensasi kepada anak Pemohon I yang bernama Nadina Khasna Khulaila binti Abdul Aziz dan anak Pemohon II dan Pemohon III yang bernama Muhammad Yusuf Baihaqi bin Khodliri untuk menikah;
    3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 225.000.- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah);