Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-01-2023 — Putus : 30-03-2023 — Upload : 03-04-2023
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 29/Pid.Sus/2023/PN Idm
Tanggal 30 Maret 2023 —
Terdakwa:
KHOISTAN Alias KOSIM Bin TARMIDI
3921
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Khoistan Alias Kosim Bin Tarmidi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman, sebagaimana Dakwaan Alternatif Pertama;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (Satu miliar Rupiah) dengan

    Terdakwa:
    KHOISTAN Alias KOSIM Bin TARMIDI
Register : 24-01-2023 — Putus : 30-03-2023 — Upload : 03-04-2023
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 28/Pid.Sus/2023/PN Idm
Tanggal 30 Maret 2023 — Penuntut Umum:
TISNA PRASETYA WIJAYA, SH.
Terdakwa:
WARNO Bin TAWIN
4317
  • unit sepeda motor Honda Beat warna ungu dengan Nopol : E-6922-QAH;
  • 1 (Satu) buah tas merk Eiger warna hitam berisikan 1 (satu) buah dompet warna hitam berisi 1 (satu) paket sabu yang dibungkus plastik klip warna bening;
  • 1 (Satu) unit handphone merk Oppo warna merah
  • 1 (Satu) buah KTP atas nama SOBANA NIK 3212231207900007

Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam pembuktian Perkara Nomor Register: 29/Pid.Sus/2023/PN.idm. atas nama Khoistan