Ditemukan 2 data
Terdakwa:
KHOISTAN Alias KOSIM Bin TARMIDI
39 — 21
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Khoistan Alias Kosim Bin Tarmidi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman, sebagaimana Dakwaan Alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (Satu miliar Rupiah) dengan
Terdakwa:
KHOISTAN Alias KOSIM Bin TARMIDI
TISNA PRASETYA WIJAYA, SH.
Terdakwa:
WARNO Bin TAWIN
43 — 17
unit sepeda motor Honda Beat warna ungu dengan Nopol : E-6922-QAH;
- 1 (Satu) buah tas merk Eiger warna hitam berisikan 1 (satu) buah dompet warna hitam berisi 1 (satu) paket sabu yang dibungkus plastik klip warna bening;
- 1 (Satu) unit handphone merk Oppo warna merah
- 1 (Satu) buah KTP atas nama SOBANA NIK 3212231207900007
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam pembuktian Perkara Nomor Register: 29/Pid.Sus/2023/PN.idm. atas nama Khoistan