Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-01-2020 — Putus : 05-02-2020 — Upload : 17-02-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 98/Pdt.P/2020/PN Jkt.Utr
Tanggal 5 Februari 2020 — Pemohon:
NURUL ROS HOLDIYANI
173
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;----------------------------------------

    1. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama didalam Kartu Tanda Penduduk dan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon, yang semula Nurul Ros Holdiyani didalam KTP, Rosa Holdiyani didalam Kutipan Akta Kelahiran, diperbaiki menjadi Nurul Ros Kholdiyani disesuaikan dengan KK dan Ijazah Pemohon ;--------------------------
    Bahwa Pemohon adalah Kepala Keluarga berdasarkan Kartu Keluarga Nomor :3172041901098540, atas nama Nurul Ros Kholdiyani ;3. Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 4.057/U/JU/1998,yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil JakartaUtara, tertulis nama Pemohon Rosa Holdiyani ;4. Bahwa berdasarkan Ijazah Sekolah Dasar, ljazan D3 Pemohon, tertulis namaPemohon Nurul Ros Kholdiyani ;Halaman 1 dari 7 Halaman Penetapan Nomor : 98/Pdt.P/2020/PN. Jkt.
    Utr.Bahwa Pemohon bermaksud memperbaiki nama didalam Kartu Tanda Pendudukdan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon, yang semula Nurul Ros Holdiyani didalamKTP, Rosa Holdiyani didalam Kutipan Akta Kelahiran, diperbaiki menjadi NurulRos Kholdiyani disesuaikan dengan KK dan Ijazah Pemohon ;Bahwa perbaikan identitas Pemohon tersebut bukanlah untuk menghindarikejaran NUKUM 52 nnn nn nnn nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nenBahwa untuk perbaikan tersebut dibutuhkan izin dari Pengadilan Negeri JakartaBahwa
    dengan alasan tersebut diatas Pemohon memohon kepada Bapak KetuaPengadilan Negeri Jakarta Utara C.q Hakim yang menangani permohonan ini dapatmengabulkan permohonan Pemohon dengan Penetapan sebagai berikut :1.Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;Menetapkan dan memberi izin kepada Pemohon memperbaiki nama didalamKartu Tanda Penduduk dan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon, yang semula NurulRos Holdiyani didalam KTP, Rosa Holdiyani didalam Kutipan Akta Kelahiran,diperbaiki menjadi Nurul Ros Kholdiyani
    BuktiP4: Foto copy ljazah Sekolah Dasar, Tahun Pelajaran 2009 / 2010,tanggal 12 Juni 2010, atas nama Nurul Ros Kholdiyani ;5.
    tetapi diKutipan Akta Kelahirannya nama Pemohon tertulis Rosa Kholdiyani ;=> Bahwa yang mencoret nama Pemohon di Kutipan Akta Kelahiran Pemohondengan menambah kata Nurul adalah Pak.Rt ;> Bahwa nama Pemohon yang benar adalah Nurul Ros Kholdiyani sesuaidengan ijazah dan kartu keluarga Pemohon ;=> Bahwa saksi tidak keberatan kalau Pemohon ingin memperbaiki namanya dariRosa Holdiyani menjadi Nurul Ros Kholdiyani ;2202.