Ditemukan 4 data
Terdakwa:
KHOLIFANI ARFAN BIN MASHUR
13 — 3
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa Kholifani Arfan Bin Mashur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti
Terdakwa:
KHOLIFANI ARFAN BIN MASHUR
9 — 1
- Menyatakan bahwa Termohon yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan, tidak hadir ;
- Mengabulkan Permohonan Pemohon dengan verstek ;
- Memberi izin kepada Pemohon(Yayan Purnomo Bin Achmad Dul Ratman) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Mita Nur Kholifani Binti Saladin) di depan sidang Pengadilan Agama Purbalingga;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara
19 — 0
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara terdakwa KHOLIFANI ARFAN Bin MASHUR;6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-( Lima ribu rupiah ) ;
40 — 14
Sebuah HP merk Samsung warna silver;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam Perkara KHOLIFANI ARFAN bin MASHUR;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).