Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-08-2022 — Putus : 31-10-2022 — Upload : 01-11-2022
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 424/Pid.Sus/2022/PN Byw
Tanggal 31 Oktober 2022 — Penuntut Umum:
1.ROBI KURNIA WIJAYA, S.H
2.VIRDIS FIRMANILLAH PUTRA YUNIAR,SH,.MH
Terdakwa:
KHOLIFAUR ROSYIDIN
131
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Kholifaur Rosyidintelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi yang Tidak Memiliki Perizinan Berusaha, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kholifaur Rosyidinoleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10(sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah
    Penuntut Umum:
    1.ROBI KURNIA WIJAYA, S.H
    2.VIRDIS FIRMANILLAH PUTRA YUNIAR,SH,.MH
    Terdakwa:
    KHOLIFAUR ROSYIDIN