Ditemukan 1 data
46 — 5
Khopif Bin Hasan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum Melakukan Pemufakatan Jahat Membeli dan Menerima Narkotika Golongan Isebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat
KHOPIF Bin HASAN.
- 1 (satu) buah bekas kemasan Nutrisari berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Metamfetamina dengan berat netto 0,7809 gram ;
Dirampas untuk dimusnahkan
- 1 (satu) buah handphone merk WIKO warna hitam.
Dirampas untuk negara
6.
KHOPIF Bin Hasan