Ditemukan 1 data
43 — 10
nafkah lampau (madliyah) sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah);
- Menghukum Termohon Rekonpensi untuk memberikan kepada Pemohon Rekonpensi :
- Nafkah iddah sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
- Mutah berupa uang sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah);
- Menghukum Termohon Rekonpensi untuk memberikan nafkah terhadap 2 (dua) orang anak hasil perkawinan antara Termohon Rekonpensi dengan Pemohon Rekonpensi bernama JUNILA KHORILATUL