Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-09-2020 — Putus : 28-01-2021 — Upload : 28-01-2021
Putusan PA BOJONEGORO Nomor 2150/Pdt.G/2020/PA.Bjn
Tanggal 28 Januari 2021 — Penggugat melawan Tergugat
4310
  • nafkah lampau (madliyah) sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah);
  • Menghukum Termohon Rekonpensi untuk memberikan kepada Pemohon Rekonpensi :
    1. Nafkah iddah sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
    2. Mutah berupa uang sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah);
  • Menghukum Termohon Rekonpensi untuk memberikan nafkah terhadap 2 (dua) orang anak hasil perkawinan antara Termohon Rekonpensi dengan Pemohon Rekonpensi bernama JUNILA KHORILATUL