Ditemukan 30 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-01-2022 — Putus : 14-02-2022 — Upload : 14-02-2022
Putusan PA KABUPATEN MADIUN Nomor 102/Pdt.G/2022/PA.Kab.Mn
Tanggal 14 Februari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
3725
  • Khotamil Anam, S.H.I, MediatorNon Hakim yang telah bersertifikat, sebagai Mediator;Bahwa, selanjutnya Tergugat menyampaikan eksepsi secara lisantentang kewenangan relatif Pengadilan Agama Kabupaten Madiun yangmemeriksa dan mengadili perkara a quo, dengan alasan karena Penggugatpada saat ini beralamat dan berdomisili di Kelurahan Rungkut, KecamatanRungkut Kota Surabaya, sehingga Tergugat keberatan perkara a quodiperiksa dan diadili di Pengadilan Agama Kabupaten Madiun;Bahwa Penggugat mengakui beralamat
    Khotamil Anam,S.H.I., (Mediator Pengadilan Agama Kabupaten Madiun), namun tetap tidakberhasil, oleh karenanya ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI.
Register : 13-01-2022 — Putus : 31-01-2022 — Upload : 31-01-2022
Putusan PA KABUPATEN MADIUN Nomor 90/Pdt.G/2022/PA.Kab.Mn
Tanggal 31 Januari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
1726
  • Khotamil Anam, S.H.I. sebagaimana laporan mediator tanggal 25Januari 2022, berhasil dan Pemohon menyatakan mencabut perkaranya ;Bahwa tentang jalannya pemeriksaan perkara dalam persidangan lebihlanjut telah dicatat dalam berita acara yang bersangkutan, dan untukmempersingkat penetapan ini cukuplah berita acara tersebut merupakan bagianyang tak terpisahkan dari penetapan ini ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana telah tersebut diatas;Menimbang
    Khotamil Anam, S.H.I.
Register : 09-02-2022 — Putus : 23-02-2022 — Upload : 23-02-2022
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 528/Pdt.G/2022/PA.Mr
Tanggal 23 Februari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
2712
  • Latif Khotamil Khusnan) ;
  • Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 520.000,- ( lima ratus dua puluh ribu rupiah);
Register : 13-11-2019 — Putus : 08-01-2020 — Upload : 08-01-2020
Putusan PA CILACAP Nomor 5820/Pdt.G/2019/PA.Clp
Tanggal 8 Januari 2020 — Penggugat melawan Tergugat
201
  • Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (IBNU KHOTAMIL IKHSAN BIN SUKIYAT) terhadap Penggugat (PUTRI WULANDARI BINTI BUDIMAN);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp376.000,00 (tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
Register : 17-06-2021 — Putus : 09-08-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PA KABUPATEN MADIUN Nomor 835/Pdt.G/2021/PA.Kab.Mn
Tanggal 9 Agustus 2021 — Penggugat melawan Tergugat
1510
  • Khotamil Anam, S.H.lsebagaimana laporan mediator tanggal 05Juli 2021, akan tetapi hanya berhasil mencapai kesepakatan sebagian;Bahwa dintara kesepakatan perdamaian sebagian antara Pemohon danTermohon menyangkut kesangupan Pemohon untuk memberikan kepadaTermohon berupa:1. Nafkah terhutang (nafkah madiyah) selama 18 bulan x Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) perbulan = Rp. 9.000.000,00(sembilan juta rupiah);2.
    Khotamil Anam, S.H.I,bertanggal O05 Juli 2021, mediasi telah berhasil mencapai kesepakatansebagian;Menimbang bahwa diantara beberapa kesepakatan yang telahdisepakatai menyangkut kesanggupan Pemohon untuk memberikan kepadaTermohon berupa :1. Nafkah terhutang (nafkah madiyah) selam 18 bulan x Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) perbulan = Rp. 9.000.000,00(Sembilan juta rupiah)2.
Register : 06-01-2022 — Putus : 22-02-2022 — Upload : 22-02-2022
Putusan PA KABUPATEN MADIUN Nomor 46/Pdt.G/2022/PA.Kab.Mn
Tanggal 22 Februari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
1919
  • Khotamil Anam, S.H.lI.,namun sesuai laporan mediator tertanggal 19 Januari 2022, oleh mediatortersebut proses mediasi dinyatakan telah berhasil mencapai kesepakatansebagianBahwa selanjutnya di depan sidang telah dibacakan surat gugatanPenggugat tertanggal 06 September 2021 yang isinya tetap dipertahankan olehPenggugat;Halaman 3 dari 20 halaman. Putusan. Nomor:46/Pdt.G/2022/PA.Kab.Mn.Bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Tergugat mengajukan jawabanyang pada pokoknya sebagai berikut:1.
    Khotamil Anam,S.H.l.(Mediator Pengadilan Agama Kabupaten Madiun), namun tetap tidak berhasilmerukunkan keduanya, oleh karenanya ketentuan Peraturan Mahkamah AgungRI.
Register : 20-01-2022 — Putus : 07-02-2022 — Upload : 07-02-2022
Putusan PA KABUPATEN MADIUN Nomor 140/Pdt.G/2022/PA.Kab.Mn
Tanggal 7 Februari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
1416
  • Khotamil Anam, S.H.I. (Mediator Pengadilan Agama KabupatenMadiun), berdasarkan laporan mediator tertanggal 02 Februari 2022 mediasiberhasil kesepakatan perdamaian sebagian;Bahwa kesepakatan perdamaian sebagian tersebut adalah Pemohondan Termohon sepakat bahwa Pemohon memberi kepada Termohon:1.
    Khotamil Anam, S.H.I. (mediatorPengadilan Agama Kabupaten Madiun), berdasarkan laporan mediatortertanggal O2 Februari 2022 mediasi berhasil kesepakatan perdamaiansebagian dan kesepakatan perdamaian sebagian tersebut adalah Pemohondan Termohon sepakat bahwa Pemohon memberi kepada Termohon:1.
Register : 14-01-2022 — Putus : 07-02-2022 — Upload : 07-02-2022
Putusan PA KABUPATEN MADIUN Nomor 110/Pdt.G/2022/PA.Kab.Mn
Tanggal 7 Februari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
1513
  • Khotamil Anam, S.H.,namun sesuai laporan mediator tertanggal O02 Februari 2022, oleh mediatortersebut proses mediasi dinyatakan berhasil mencapai kesepakatan sebagian;Bahwa selanjutnya di depan sidang telah dibacakan surat gugatanPenggugat tertanggal 14 Januari 2022 yang isinya tetap dipertahankan olehPenggugat;Bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Tergugat mengajukan jawabansecara lisan yang pada pokoknya Tergugat keberatan bercerai denganPenggugat;Hlm. 3 dari 16 hlm. Put.
    Khotamil Anam, S.H.I.(Mediator Pengadilan Agama Kabupaten Madiun), dan berhasil sebagian, olehkarenanya ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI. Nomor 1 Tahun 2016tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan telah terpenuhi dalam perkara ini;Menimbang bahwa dalildalil gugatan Penggugat merupakan rangkaiandalil yang isinya bahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat sudah tidakharmonis karena sering berselisih dan bertengkar bahkan sudah pisah tempattinggal.
Register : 10-01-2022 — Putus : 15-02-2022 — Upload : 15-02-2022
Putusan PA KABUPATEN MADIUN Nomor 57/Pdt.G/2022/PA.Kab.Mn
Tanggal 15 Februari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
135
  • Khotamil Anam, S.H.
    Khotamil Anam, S.H.(Mediator Pengadilan Agama Kabupaten Madiun), namun tetap tidak berhasil,oleh karenanya ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI. Nomor 1 Tahun2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan telah terpenuhi dalam perkara ini;Menimbang bahwa dalildalil gugatan Penggugat merupakan rangkaiandalil yang isinya bahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat sudah tidakharmonis karena sering berselisih dan bertengkar bahkan sudah pisah tempattinggal.
Register : 25-05-2021 — Putus : 27-07-2021 — Upload : 27-07-2021
Putusan PA KABUPATEN MADIUN Nomor 694/Pdt.G/2021/PA.Kab.Mn
Tanggal 27 Juli 2021 — Penggugat melawan Tergugat
77
  • Khotamil Anam, SHI,namun sesuai laporan mediator tertanggal 09 Juni 2021, oleh mediator tersebutproses mediasi dinyatakan telah tidak berhasil mencapai kesepakatan;Bahwa selanjutnya di depan sidang telah dibacakan surat gugatanPenggugat tertanggal 25 Mei 2021 yang isinya tetap dipertahankan olehPenggugat;Hlm. 3 dari 19 hlm. Put.
    Khotamil Anam SHI(Mediator Pengadilan Agama Kabupaten Madiun), namun tetap tidak berhasil,oleh karenanya ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI. Nomor 1 Tahun2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan telah terpenuhi dalam perkara ini;Menimbang bahwa dalildalil gugatan Penggugat merupakan rangkaiandalil yang isinya bahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat sudah tidakharmonis karena sering berselisih dan bertengkar bahkan sudah pisah tempattinggal.
Register : 24-05-2021 — Putus : 02-08-2021 — Upload : 02-08-2021
Putusan PA KABUPATEN MADIUN Nomor 681/Pdt.G/2021/PA.Kab.Mn
Tanggal 2 Agustus 2021 — Penggugat melawan Tergugat
118
  • Khotamil Anam, S.H.I.
    Khotamil Anam, S.H.(Mediator Pengadilan Agama Kabupaten Madiun), namun tetap tidak berhasil,oleh karenanya ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI. Nomor 1 Tahun2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan telah terpenuhi dalam perkara ini;Menimbang bahwa dalildalil gugatan Penggugat merupakan rangkaiandalil yang isinya bahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat sudah tidakharmonis karena sering berselisih dan bertengkar bahkan sudah pisah tempattinggal.
Register : 14-06-2021 — Putus : 14-09-2021 — Upload : 14-09-2021
Putusan PA KABUPATEN MADIUN Nomor 808/Pdt.G/2021/PA.Kab.Mn
Tanggal 14 September 2021 — Penggugat melawan Tergugat
137
  • Khotamil Anam, S.H.lI.
    Khotamil Anam,S.H.l.(Mediator Pengadilan Agama Kabupaten Madiun), namun tetap tidak berhasil,oleh karenanya ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI. Nomor 1 Tahun2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan telah terpenuhi dalam perkara ini;Menimbang bahwa dalildalil gugatan Penggugat merupakan rangkaiandalil yang isinya bahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat sudah tidakharmonis karena sering berselisih dan bertengkar bahkan sudah pisah tempattinggal.
Register : 30-08-2021 — Putus : 16-11-2021 — Upload : 16-11-2021
Putusan PA KABUPATEN MADIUN Nomor 1105/Pdt.G/2021/PA.Kab.Mn
Tanggal 16 Nopember 2021 — Penggugat melawan Tergugat
1811
  • Khotamil Anam, S.H.lI.
    Khotamil Anam,S.H.l.(Mediator Pengadilan Agama Kabupaten Madiun), namun tetap tidak berhasil,oleh karenanya ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI. Nomor 1 Tahun2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan telah terpenuhi dalam perkara ini;Menimbang bahwa dalildalil gugatan Penggugat merupakan rangkaiandalil yang isinya bahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat sudah tidakharmonis karena sering berselisih dan bertengkar bahkan sudah pisah tempattinggal.
Register : 04-10-2021 — Putus : 21-12-2021 — Upload : 21-12-2021
Putusan PA KABUPATEN MADIUN Nomor 1265/Pdt.G/2021/PA.Kab.Mn
Tanggal 21 Desember 2021 — Penggugat melawan Tergugat
3819
  • Khotamil Anam S.H.Iselaku mediator pada tanggal 12 Agustus 2021 yang pada pokoknya mediasitelah dilakukan namun tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak;Menimbang bahwa kemudian dibacakan permohonan Pemohon yangisinya tetap dipertahankan oleh Pemohon;Menimbang bahwa atas permohonan Pemohon tersebut, Termohonmengajukan jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut :Him. 4 dari 20 hlm. Putusan No.1265/Pdt.G/2021/PA.Kab.MnDALAM KONPENSI1.
    Khotamil Anam,S.H.I., Mediator yang telah ditunjuk Pengadilan, bahwa mediasi telahdilaksanakan namun gagal mendamaikan para pihak berperkara;Menimbang, bahwa perkara ini termasuk dalam bidang perkawinan yangdilaksanakan berdasar Hukum Islam, maka berdasarkan Pasal angka 37Pasal 49 huruf (a) dan penjelasannya angka (8) UndangUndangNomor 3Tahun 2006 tentang perubahan pertamaUndangUndangNomor 7 tahun 1989tentang Peradilan Agama, perkara a quo menjadi kewenangan absolutePengadilan Agama;Menimbang, bahwa
Register : 26-07-2021 — Putus : 14-09-2021 — Upload : 14-09-2021
Putusan PA KABUPATEN MADIUN Nomor 981/Pdt.G/2021/PA.Kab.Mn
Tanggal 14 September 2021 — Penggugat melawan Tergugat
187
  • Khotamil Anam, S.H.lI.,namun sesuai laporan mediator tertanggal 04 Agustus 2021, oleh mediatortersebut proses mediasi dinyatakan telah tidak berhasil mencapai kesepakatan;Bahwa selanjutnya di depan sidang telah dibacakan surat gugatanPenggugat tertanggal 26 Juli 2021 yang isinya tetap dipertahankan olehPenggugat;Bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Tergugat mengajukan jawabansecara lisan yang pada pokoknya sebagai berikut:Halaman 3 dari 19 halaman. Putusan.
    Khotamil Anam S.H.I. (MediatorPengadilan Agama Kabupaten Madiun), namun tetap tidak berhasil, olehkarenanya ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI. Nomor 1 Tahun 2016tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan telah terpenuhi dalam perkara ini;Menimbang bahwa dalildalil gugatan Penggugat merupakan rangkaiandalil yang isinya bahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat sudah tidakharmonis karena sering berselisih dan bertengkar bahkan sudah pisah tempattinggal.
Register : 09-06-2021 — Putus : 02-08-2021 — Upload : 02-08-2021
Putusan PA KABUPATEN MADIUN Nomor 789/Pdt.G/2021/PA.Kab.Mn
Tanggal 2 Agustus 2021 — Penggugat melawan Tergugat
75
  • Khotamil Anam, S.H.lL.,namun sesuai laporan mediator tertanggal 22 Juni 2021, oleh mediator tersebutproses mediasi dinyatakan telah tidak berhasil mencapai kesepakatan;Bahwa selanjutnya di depan sidang telah dibacakan surat gugatanPenggugat tertanggal 09 Juni 2021 yang isinya tetap dipertanankan olehPenggugat;Hlm. 3 dari 25 hlm. Put.
    Khotamil Anam, S.H.l.(Mediator Pengadilan Agama Kabupaten Madiun), namun tetap tidak berhasil,oleh karenanya ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI. Nomor 1 Tahun2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan telah terpenuhi dalam perkara ini;Menimbang bahwa dalildalil gugatan Penggugat merupakan rangkaiandalil yang isinya bahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat sudah tidakharmonis karena sering berselisih dan bertengkar bahkan sudah pisah tempattinggal.
Register : 22-11-2021 — Putus : 11-01-2022 — Upload : 11-01-2022
Putusan PA KABUPATEN MADIUN Nomor 1492/Pdt.G/2021/PA.Kab.Mn
Tanggal 11 Januari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
3613
  • Khotamil Anam, S.H.I. (Mediator Pengadilan Agama KabupatenMadiun), berdasarkan laporan mediator tertanggal 01 Desember 2021 mediasiberhasil kesepakatan perdamaian sebagian;Bahwa kesepakatan perdamaian sebagian tersebut adalah Pemohondan Termohon sepakat bahwa Pemohon memberi kepada Termohon:1.
    Khotamil Anam, S.H.I. (mediatorPengadilan Agama Kabupaten Madiun), berdasarkan laporan mediatortertanggal 01 Desember 2021 mediasi berhasil kesepakatan perdamaiansebagian dan kesepakatan perdamaian sebagian tersebut adalah Pemohondan Termohon sepakat bahwa Pemohon memberi kepada Termohon:1.
Register : 15-02-2023 — Putus : 09-03-2023 — Upload : 09-03-2023
Putusan PA MADIUN Nomor 70/Pdt.G/2023/PA.Mn
Tanggal 9 Maret 2023 — Penggugat melawan Tergugat
402
  • patut untuk menghadap dipersidangan tidak hadir;
  • Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
  • Menjatuhkan talak satu bain sughra dari Tergugat bernama WAWAN RIYANTA BIN RUBINGAN terhadap Penggugat Bernama SUHARWANA SYARIF BINTI SYARIFUDDIN;
  • Menetapkan Kesepakatan Perdamaian Sebagian yang ditandatangani pada tanggal 07 Januari 2023 antara Penggugat dan Tergugat dengan bantuan Mediator Non-Hakim, A Khotamil
Register : 02-12-2021 — Putus : 07-02-2022 — Upload : 07-02-2022
Putusan PA KABUPATEN MADIUN Nomor 1551/Pdt.G/2021/PA.Kab.Mn
Tanggal 7 Februari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
7334
  • peraturan yang berlaku;Subsider : Atau apabila Pengadilan Agama Kabupaten madiun berpendapat lain mohon diadili denganhukum yang seadiladilnya ;Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal sidang yang telah ditetapkan,Pemohon dan Termohon telah hadir, dan Majelis Hakim telah mendamaikanPemohon dan Termohon akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa Pemohon dan Termohon telah menempuh prosesmediasi dengan mediator bersertifikat Non Hakim dari Asosiasi Mediator PeradilanAgama (AMIRDA) Jawa Timur, yaitu A Khotamil
    Selanjutnya, sesuai dengan Pasal 7 ayat1 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016, Majelis mewajibkankepada Pemohon dan Termohon untuk menempuh mediasi;Menimbang, bahwa berdasarkan surat pernyataan mediator bersertifikatNon Hakim dari Asosiasi Mediator Peradilan Agama (AMIRDA) Jawa Timur, yaituA Khotamil Anam,S.H.I sebagaimana laporan mediator tanggal 14 Desember 2021dan tanggal 04 Januari 2022 , akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa pokok permohonan Pemohon adalah bahwa Pemohon,memohon
Register : 05-01-2022 — Putus : 20-01-2022 — Upload : 20-01-2022
Putusan PTA SURABAYA Nomor 18/Pdt.G/2022/PTA.SBY
Tanggal 20 Januari 2022 — Pembanding melawan Terbanding
6022
  • Khotamil Anam, S.H.