Ditemukan 30 data
37 — 25
Khotamil Anam, S.H.I, MediatorNon Hakim yang telah bersertifikat, sebagai Mediator;Bahwa, selanjutnya Tergugat menyampaikan eksepsi secara lisantentang kewenangan relatif Pengadilan Agama Kabupaten Madiun yangmemeriksa dan mengadili perkara a quo, dengan alasan karena Penggugatpada saat ini beralamat dan berdomisili di Kelurahan Rungkut, KecamatanRungkut Kota Surabaya, sehingga Tergugat keberatan perkara a quodiperiksa dan diadili di Pengadilan Agama Kabupaten Madiun;Bahwa Penggugat mengakui beralamat
Khotamil Anam,S.H.I., (Mediator Pengadilan Agama Kabupaten Madiun), namun tetap tidakberhasil, oleh karenanya ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI.
17 — 26
Khotamil Anam, S.H.I. sebagaimana laporan mediator tanggal 25Januari 2022, berhasil dan Pemohon menyatakan mencabut perkaranya ;Bahwa tentang jalannya pemeriksaan perkara dalam persidangan lebihlanjut telah dicatat dalam berita acara yang bersangkutan, dan untukmempersingkat penetapan ini cukuplah berita acara tersebut merupakan bagianyang tak terpisahkan dari penetapan ini ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana telah tersebut diatas;Menimbang
Khotamil Anam, S.H.I.
27 — 12
Latif Khotamil Khusnan) ;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 520.000,- ( lima ratus dua puluh ribu rupiah);
20 — 1
Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (IBNU KHOTAMIL IKHSAN BIN SUKIYAT) terhadap Penggugat (PUTRI WULANDARI BINTI BUDIMAN);
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp376.000,00 (tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
15 — 10
Khotamil Anam, S.H.lsebagaimana laporan mediator tanggal 05Juli 2021, akan tetapi hanya berhasil mencapai kesepakatan sebagian;Bahwa dintara kesepakatan perdamaian sebagian antara Pemohon danTermohon menyangkut kesangupan Pemohon untuk memberikan kepadaTermohon berupa:1. Nafkah terhutang (nafkah madiyah) selama 18 bulan x Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) perbulan = Rp. 9.000.000,00(sembilan juta rupiah);2.
Khotamil Anam, S.H.I,bertanggal O05 Juli 2021, mediasi telah berhasil mencapai kesepakatansebagian;Menimbang bahwa diantara beberapa kesepakatan yang telahdisepakatai menyangkut kesanggupan Pemohon untuk memberikan kepadaTermohon berupa :1. Nafkah terhutang (nafkah madiyah) selam 18 bulan x Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) perbulan = Rp. 9.000.000,00(Sembilan juta rupiah)2.
19 — 19
Khotamil Anam, S.H.lI.,namun sesuai laporan mediator tertanggal 19 Januari 2022, oleh mediatortersebut proses mediasi dinyatakan telah berhasil mencapai kesepakatansebagianBahwa selanjutnya di depan sidang telah dibacakan surat gugatanPenggugat tertanggal 06 September 2021 yang isinya tetap dipertahankan olehPenggugat;Halaman 3 dari 20 halaman. Putusan. Nomor:46/Pdt.G/2022/PA.Kab.Mn.Bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Tergugat mengajukan jawabanyang pada pokoknya sebagai berikut:1.
Khotamil Anam,S.H.l.(Mediator Pengadilan Agama Kabupaten Madiun), namun tetap tidak berhasilmerukunkan keduanya, oleh karenanya ketentuan Peraturan Mahkamah AgungRI.
14 — 16
Khotamil Anam, S.H.I. (Mediator Pengadilan Agama KabupatenMadiun), berdasarkan laporan mediator tertanggal 02 Februari 2022 mediasiberhasil kesepakatan perdamaian sebagian;Bahwa kesepakatan perdamaian sebagian tersebut adalah Pemohondan Termohon sepakat bahwa Pemohon memberi kepada Termohon:1.
Khotamil Anam, S.H.I. (mediatorPengadilan Agama Kabupaten Madiun), berdasarkan laporan mediatortertanggal O2 Februari 2022 mediasi berhasil kesepakatan perdamaiansebagian dan kesepakatan perdamaian sebagian tersebut adalah Pemohondan Termohon sepakat bahwa Pemohon memberi kepada Termohon:1.
15 — 13
Khotamil Anam, S.H.,namun sesuai laporan mediator tertanggal O02 Februari 2022, oleh mediatortersebut proses mediasi dinyatakan berhasil mencapai kesepakatan sebagian;Bahwa selanjutnya di depan sidang telah dibacakan surat gugatanPenggugat tertanggal 14 Januari 2022 yang isinya tetap dipertahankan olehPenggugat;Bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Tergugat mengajukan jawabansecara lisan yang pada pokoknya Tergugat keberatan bercerai denganPenggugat;Hlm. 3 dari 16 hlm. Put.
Khotamil Anam, S.H.I.(Mediator Pengadilan Agama Kabupaten Madiun), dan berhasil sebagian, olehkarenanya ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI. Nomor 1 Tahun 2016tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan telah terpenuhi dalam perkara ini;Menimbang bahwa dalildalil gugatan Penggugat merupakan rangkaiandalil yang isinya bahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat sudah tidakharmonis karena sering berselisih dan bertengkar bahkan sudah pisah tempattinggal.
13 — 5
Khotamil Anam, S.H.
Khotamil Anam, S.H.(Mediator Pengadilan Agama Kabupaten Madiun), namun tetap tidak berhasil,oleh karenanya ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI. Nomor 1 Tahun2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan telah terpenuhi dalam perkara ini;Menimbang bahwa dalildalil gugatan Penggugat merupakan rangkaiandalil yang isinya bahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat sudah tidakharmonis karena sering berselisih dan bertengkar bahkan sudah pisah tempattinggal.
7 — 7
Khotamil Anam, SHI,namun sesuai laporan mediator tertanggal 09 Juni 2021, oleh mediator tersebutproses mediasi dinyatakan telah tidak berhasil mencapai kesepakatan;Bahwa selanjutnya di depan sidang telah dibacakan surat gugatanPenggugat tertanggal 25 Mei 2021 yang isinya tetap dipertahankan olehPenggugat;Hlm. 3 dari 19 hlm. Put.
Khotamil Anam SHI(Mediator Pengadilan Agama Kabupaten Madiun), namun tetap tidak berhasil,oleh karenanya ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI. Nomor 1 Tahun2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan telah terpenuhi dalam perkara ini;Menimbang bahwa dalildalil gugatan Penggugat merupakan rangkaiandalil yang isinya bahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat sudah tidakharmonis karena sering berselisih dan bertengkar bahkan sudah pisah tempattinggal.
11 — 8
Khotamil Anam, S.H.I.
Khotamil Anam, S.H.(Mediator Pengadilan Agama Kabupaten Madiun), namun tetap tidak berhasil,oleh karenanya ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI. Nomor 1 Tahun2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan telah terpenuhi dalam perkara ini;Menimbang bahwa dalildalil gugatan Penggugat merupakan rangkaiandalil yang isinya bahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat sudah tidakharmonis karena sering berselisih dan bertengkar bahkan sudah pisah tempattinggal.
13 — 7
Khotamil Anam, S.H.lI.
Khotamil Anam,S.H.l.(Mediator Pengadilan Agama Kabupaten Madiun), namun tetap tidak berhasil,oleh karenanya ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI. Nomor 1 Tahun2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan telah terpenuhi dalam perkara ini;Menimbang bahwa dalildalil gugatan Penggugat merupakan rangkaiandalil yang isinya bahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat sudah tidakharmonis karena sering berselisih dan bertengkar bahkan sudah pisah tempattinggal.
18 — 11
Khotamil Anam, S.H.lI.
Khotamil Anam,S.H.l.(Mediator Pengadilan Agama Kabupaten Madiun), namun tetap tidak berhasil,oleh karenanya ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI. Nomor 1 Tahun2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan telah terpenuhi dalam perkara ini;Menimbang bahwa dalildalil gugatan Penggugat merupakan rangkaiandalil yang isinya bahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat sudah tidakharmonis karena sering berselisih dan bertengkar bahkan sudah pisah tempattinggal.
38 — 19
Khotamil Anam S.H.Iselaku mediator pada tanggal 12 Agustus 2021 yang pada pokoknya mediasitelah dilakukan namun tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak;Menimbang bahwa kemudian dibacakan permohonan Pemohon yangisinya tetap dipertahankan oleh Pemohon;Menimbang bahwa atas permohonan Pemohon tersebut, Termohonmengajukan jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut :Him. 4 dari 20 hlm. Putusan No.1265/Pdt.G/2021/PA.Kab.MnDALAM KONPENSI1.
Khotamil Anam,S.H.I., Mediator yang telah ditunjuk Pengadilan, bahwa mediasi telahdilaksanakan namun gagal mendamaikan para pihak berperkara;Menimbang, bahwa perkara ini termasuk dalam bidang perkawinan yangdilaksanakan berdasar Hukum Islam, maka berdasarkan Pasal angka 37Pasal 49 huruf (a) dan penjelasannya angka (8) UndangUndangNomor 3Tahun 2006 tentang perubahan pertamaUndangUndangNomor 7 tahun 1989tentang Peradilan Agama, perkara a quo menjadi kewenangan absolutePengadilan Agama;Menimbang, bahwa
18 — 7
Khotamil Anam, S.H.lI.,namun sesuai laporan mediator tertanggal 04 Agustus 2021, oleh mediatortersebut proses mediasi dinyatakan telah tidak berhasil mencapai kesepakatan;Bahwa selanjutnya di depan sidang telah dibacakan surat gugatanPenggugat tertanggal 26 Juli 2021 yang isinya tetap dipertahankan olehPenggugat;Bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Tergugat mengajukan jawabansecara lisan yang pada pokoknya sebagai berikut:Halaman 3 dari 19 halaman. Putusan.
Khotamil Anam S.H.I. (MediatorPengadilan Agama Kabupaten Madiun), namun tetap tidak berhasil, olehkarenanya ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI. Nomor 1 Tahun 2016tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan telah terpenuhi dalam perkara ini;Menimbang bahwa dalildalil gugatan Penggugat merupakan rangkaiandalil yang isinya bahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat sudah tidakharmonis karena sering berselisih dan bertengkar bahkan sudah pisah tempattinggal.
7 — 5
Khotamil Anam, S.H.lL.,namun sesuai laporan mediator tertanggal 22 Juni 2021, oleh mediator tersebutproses mediasi dinyatakan telah tidak berhasil mencapai kesepakatan;Bahwa selanjutnya di depan sidang telah dibacakan surat gugatanPenggugat tertanggal 09 Juni 2021 yang isinya tetap dipertanankan olehPenggugat;Hlm. 3 dari 25 hlm. Put.
Khotamil Anam, S.H.l.(Mediator Pengadilan Agama Kabupaten Madiun), namun tetap tidak berhasil,oleh karenanya ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI. Nomor 1 Tahun2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan telah terpenuhi dalam perkara ini;Menimbang bahwa dalildalil gugatan Penggugat merupakan rangkaiandalil yang isinya bahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat sudah tidakharmonis karena sering berselisih dan bertengkar bahkan sudah pisah tempattinggal.
36 — 13
Khotamil Anam, S.H.I. (Mediator Pengadilan Agama KabupatenMadiun), berdasarkan laporan mediator tertanggal 01 Desember 2021 mediasiberhasil kesepakatan perdamaian sebagian;Bahwa kesepakatan perdamaian sebagian tersebut adalah Pemohondan Termohon sepakat bahwa Pemohon memberi kepada Termohon:1.
Khotamil Anam, S.H.I. (mediatorPengadilan Agama Kabupaten Madiun), berdasarkan laporan mediatortertanggal 01 Desember 2021 mediasi berhasil kesepakatan perdamaiansebagian dan kesepakatan perdamaian sebagian tersebut adalah Pemohondan Termohon sepakat bahwa Pemohon memberi kepada Termohon:1.
40 — 2
patut untuk menghadap dipersidangan tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu bain sughra dari Tergugat bernama WAWAN RIYANTA BIN RUBINGAN terhadap Penggugat Bernama SUHARWANA SYARIF BINTI SYARIFUDDIN;
- Menetapkan Kesepakatan Perdamaian Sebagian yang ditandatangani pada tanggal 07 Januari 2023 antara Penggugat dan Tergugat dengan bantuan Mediator Non-Hakim, A Khotamil
73 — 34
peraturan yang berlaku;Subsider : Atau apabila Pengadilan Agama Kabupaten madiun berpendapat lain mohon diadili denganhukum yang seadiladilnya ;Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal sidang yang telah ditetapkan,Pemohon dan Termohon telah hadir, dan Majelis Hakim telah mendamaikanPemohon dan Termohon akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa Pemohon dan Termohon telah menempuh prosesmediasi dengan mediator bersertifikat Non Hakim dari Asosiasi Mediator PeradilanAgama (AMIRDA) Jawa Timur, yaitu A Khotamil
Selanjutnya, sesuai dengan Pasal 7 ayat1 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016, Majelis mewajibkankepada Pemohon dan Termohon untuk menempuh mediasi;Menimbang, bahwa berdasarkan surat pernyataan mediator bersertifikatNon Hakim dari Asosiasi Mediator Peradilan Agama (AMIRDA) Jawa Timur, yaituA Khotamil Anam,S.H.I sebagaimana laporan mediator tanggal 14 Desember 2021dan tanggal 04 Januari 2022 , akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa pokok permohonan Pemohon adalah bahwa Pemohon,memohon
60 — 22
Khotamil Anam, S.H.