Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-02-2010 — Putus : 03-03-2010 — Upload : 19-02-2015
Putusan PN KEBUMEN Nomor 44/Pid.B/2010/PN Kbm
Tanggal 3 Maret 2010 — KHOTIRAN BIN TARIJAN
8416
  • KHOTIRAN BIN TARIJAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK MENGUASAI MEMBAWA SENJATA PENIKAM ;------------2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama ; 5 ( Lima ) bulan ;----------------------------------------------------3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;----------------------------------------------4.
    KHOTIRAN BIN TARIJAN
    KHOTIRAN BIN TARIJAN ;Tempat lahir KOSILIRMGT , seen nee eee seer acer a eerieUmur/tanggal lahir : 19 tahun/ Tahun 1990 :Jenis kelamin Laki laki. 22Kewarganegaraan : Indonesia. eeeTempat tinggal ; Desa Tanggulangin RT.01/RW.OI, KecamatanAgama aPekerjaan SeTerdakwa ditahan dalam rumah tahanan Negara : 1. Penyidik tanggal 06 Januari 2010 No.Pol. : SP.Han/07/I/2010/Reskrimsejak tanggal O6 Januari 2010 s/d tanggal 25 Januari2.
    KHOTIRAN BIN TARIJANterbukti bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK MENGUASAIMEMBAWA ATAU MEMPUNYAI DALAM MILIKNYA SESUATUSENJATA PENIKAM ATAU SENJATA PENUSUK sebagaimanadimaksud dalam dakwaan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat NO.12 tahun 1951 ; 3. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SATIRAN als. KHOTIRANBIN TARIJAN dengan pidana penjara selama ; 7 (tujuh) bulandikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara denganperintah agar terdakwa tetap dalam tahanan ; 4.
    KHOTIRAN BIN TARIJAN padahari Selasa tanggal 05 Januari 2010 sekitar pukul 16.00 Wib atau setidaktidaknya pada suatu wakiu lain dalam bulan Januari 2010 atau setidaktidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2010 bertempat dijalan kampongTermasuk Desa Tambakprogaten Kecamatan Klirong Kabupaten Kebumenatau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalamdaerah hukum Pengadilan Negeri Kebumen tanpa hak memasukan keIndonesia, membuat, menerima mencoba memperolehnya, menyerahkan ataumencoba
    KHOTIRAN BIN TARIJANbukanlah orang lain ;02o no nnn nn nnn n nn nn nnn nn nn nnnDengan demikian unsur kesatu tersebut diatas telah terpenuhi menurut hukum ;Ad. 2 ; Tanpa hak telah membawa, menyimpan, memiliki atau mengquasaisenjata tajam ;3.
Register : 30-12-2009 — Putus : 08-02-2010 — Upload : 18-02-2015
Putusan PN KEBUMEN Nomor 419/Pid.B/2009/PN Kbm
Tanggal 8 Februari 2010 —
292
  • KHOTIRAN BIN TARIJAN ;Tempat lahir Kebumen. "2" "oonUmur/tanggal lahir + 19 tahun / Tai 1990) tenantJenis kelamin Laki laki. =eKewarganegaraan Wepre veep, seeTempat tinggal ; Desa Tanggulangin RT.01/RW.OI, KecamatanAgama DDS 1M . nnnnnn nnn on nn nnn nnn nn nnn non nnn nen nee enePekerjaanSSWASIE p~~~~ nnn nnn nnn nnn rmTerdakwa ditahan dalam rumah tahanan Negara : 1.