Ditemukan 4 data
BUDI PRABOWO
Terdakwa:
HANS PRANATA bin BUDHY KHOWARA
23 — 4
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa : HANS PRANATA Bin BUDHY KHOWARA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Menyimpan minuman beralkohol tanpa ijin yang berwenang";
- Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa, oleh karena itu sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama: 2 (dua) hari kurungan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Penyidik Atas Kuasa PU:
BUDI PRABOWO
Terdakwa:
HANS PRANATA bin BUDHY KHOWARA
BUDHI KHOWARA
Tergugat:
PT Bank CIMB NIAGA
Turut Tergugat:
1.Kantor Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
2.Kantor Agraria dan pertanahan (ATR/BPN) Kota Bandung
172 — 45
Penggugat:
BUDHI KHOWARA
Tergugat:
PT Bank CIMB NIAGA
Turut Tergugat:
1.Kantor Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
2.Kantor Agraria dan pertanahan (ATR/BPN) Kota Bandung
Terbanding/Tergugat : PT Bank CIMB NIAGA
Terbanding/Turut Tergugat I : Kantor Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Terbanding/Turut Tergugat II : Kantor Agraria dan pertanahan (ATR/BPN) Kota Bandung
30 — 7
Pembanding/Penggugat : BUDHI KHOWARA
Terbanding/Tergugat : PT Bank CIMB NIAGA
Terbanding/Turut Tergugat I : Kantor Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Terbanding/Turut Tergugat II : Kantor Agraria dan pertanahan (ATR/BPN) Kota Bandung
JAMALUDIN. ,
Tergugat:
Ir. Burhanuddin Muhamadiyah,
Turut Tergugat:
Bank SBI Indonesia A. Subsidiaryof State Bank Of India,
132 — 31
Imam BonjolNo. 61, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Kota Administrasi JakartaPusat, Provinsi DKI Jakarta (10310), yang diwakili olen Direksi Utama PranabRanjan Das, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Inez Pratiwi, SaffanahMarietta, dan Friyanka Khowara, para karyawan dari perusahaan yangberkantor di Gedung Graha Mandiri, Lantai 11, 15, dan 24, Jl.