Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-11-2021 — Putus : 26-11-2021 — Upload : 30-11-2021
Putusan PN BANYUMAS Nomor 492/Pid.C/2021/PN Bms
Tanggal 26 Nopember 2021 —
Terdakwa:
KISWAN ACHMAD KHOZIDIN
474
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa KISWAN ACHMAD KHOZIDIN yang identitasnya tersebut dimuka terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TIDAK MEMAKAI MASKER DALAM BERAKTIFITAS DILUAR DAN DIDALAM RUANGAN PUBLIK DAN BERTEMU ORANG LAIN;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.18.000,00 (delapan belas ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar
    diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
  • Menetapkan agar barang bukti berupa :
    • Kartu Tanda Penduduk atas nama Terdakwa Kiswan Achmad Khozidin;

    Dikembalikan kepada Terdakwa Kiswan Achmad Khozidin;

    4.


    Terdakwa:
    KISWAN ACHMAD KHOZIDIN