Ditemukan 3 data
14 — 5
Idrus Miraza) terhadap Penggugat (Ida Khuraini Binti Rusdi. Y (Alm));
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp177.000,00,- (seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah).
408 — 234
yangmana semua datadata seseorang baik di Lombok Tengah maupun diluar Lombok Tengah akan terbaca sehingga tidak akan terjadi lagiseseorang bisa membuat Akta Kelahiran lebih dari satu;e Bahwa setahu saksi tidak boleh seseorang mempunyai 2 (dua) AktaKelahiran;e Bahwa Jika ada seseorang diketahui memiliki 2 (dua) Akta Kelahiranmaka salah satu Akta Kelahiran akan dicabut;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagaiberikut:1.Ahli BAIQ KHURAINI
Kepala Dinas Catatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah telahmembenarkan bahwa tanda tangannya;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli Baiq Khuraini, S.IPmenerangkan bahwa syaratsyarat untuk membuat Akta Kelahiran yaitu :1. Pendaftaran/Laporan Kelahiran ;2. Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan, Rumah Sakit atau SuratKeterangan Lurah dan Desa apabila tidak ada Surat Keterangan Lahirdari Bidan dan Rumah Sakit ;3.
Subsidair tersebut;Menimbang, bahwa sehubungan dengan Terdakwa telah memiliki 2(dua) akta kelahiran, yaitu : pertama terbit pada Dinas Catatan Sipil KabupatenLombok Barat, tanggal 2 Maret 1988 yang mana yang bersangkutan lahir diAmpenan pada tanggal 4 November 1974, nama Bapak PARNO dan nama IbuHARTATIATUN, kedua terbit pada Dinas Catatan Sipil Kabupaten LombokTengah, tanggal 11 November 2008, lahir di Ampenan tanggal 4 November1974, nama Bapak GANJAR HARIONO dan nama Ibu HARTATIATUN. menurutAhli BAIQ KHURAINI
133 — 84 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 1011 K/PID/2016HARTATIATUN. menurut Ahli BAIQ KHURAINI, SIP., tidak bolehseseorang memiliki 2 (dua) akta kelahiran sekaligus;Dalam pertimbangannya Majelis Hakim juga menyatakan, bahwa haltersebut adalah merupakan perkara adminitrasi maka diselesaikansecara admintrasi dengan cara mengajukan permohonan kepadaPengadilan Negeri untuk mencabut, merubah atau memperbaiki aktakelahirannya;Apabila dilinat dari pertimbangan tersebut putusan Majelis HakimPengadilan Negeri Praya tidak didasarkan kepada penilaian