Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-05-2024 — Putus : 22-05-2024 — Upload : 22-05-2024
Putusan MS Kota Subulussalam Nomor 36/Pdt.G/2024/MS.Sus
Tanggal 22 Mei 2024 — Penggugat melawan Tergugat
145
  • Idrus Miraza) terhadap Penggugat (Ida Khuraini Binti Rusdi. Y (Alm));
  • Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp177.000,00,- (seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah).
Putus : 16-06-2016 — Upload : 25-07-2016
Putusan PN PRAYA Nomor 62/Pid.B/2016/PN.Pya.
Tanggal 16 Juni 2016 — - HARY DARMAWAN TAMRIN, S.E
408234
  • yangmana semua datadata seseorang baik di Lombok Tengah maupun diluar Lombok Tengah akan terbaca sehingga tidak akan terjadi lagiseseorang bisa membuat Akta Kelahiran lebih dari satu;e Bahwa setahu saksi tidak boleh seseorang mempunyai 2 (dua) AktaKelahiran;e Bahwa Jika ada seseorang diketahui memiliki 2 (dua) Akta Kelahiranmaka salah satu Akta Kelahiran akan dicabut;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagaiberikut:1.Ahli BAIQ KHURAINI
    Kepala Dinas Catatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah telahmembenarkan bahwa tanda tangannya;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli Baiq Khuraini, S.IPmenerangkan bahwa syaratsyarat untuk membuat Akta Kelahiran yaitu :1. Pendaftaran/Laporan Kelahiran ;2. Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan, Rumah Sakit atau SuratKeterangan Lurah dan Desa apabila tidak ada Surat Keterangan Lahirdari Bidan dan Rumah Sakit ;3.
    Subsidair tersebut;Menimbang, bahwa sehubungan dengan Terdakwa telah memiliki 2(dua) akta kelahiran, yaitu : pertama terbit pada Dinas Catatan Sipil KabupatenLombok Barat, tanggal 2 Maret 1988 yang mana yang bersangkutan lahir diAmpenan pada tanggal 4 November 1974, nama Bapak PARNO dan nama IbuHARTATIATUN, kedua terbit pada Dinas Catatan Sipil Kabupaten LombokTengah, tanggal 11 November 2008, lahir di Ampenan tanggal 4 November1974, nama Bapak GANJAR HARIONO dan nama Ibu HARTATIATUN. menurutAhli BAIQ KHURAINI
Putus : 22-11-2016 — Upload : 13-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1011 K/PID/2016
Tanggal 22 Nopember 2016 — HARY DARMAWAN TAMRIN, S.E
13384 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 1011 K/PID/2016HARTATIATUN. menurut Ahli BAIQ KHURAINI, SIP., tidak bolehseseorang memiliki 2 (dua) akta kelahiran sekaligus;Dalam pertimbangannya Majelis Hakim juga menyatakan, bahwa haltersebut adalah merupakan perkara adminitrasi maka diselesaikansecara admintrasi dengan cara mengajukan permohonan kepadaPengadilan Negeri untuk mencabut, merubah atau memperbaiki aktakelahirannya;Apabila dilinat dari pertimbangan tersebut putusan Majelis HakimPengadilan Negeri Praya tidak didasarkan kepada penilaian