Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-10-2010 — Putus : 24-11-2010 — Upload : 14-03-2014
Putusan PA DEMAK Nomor 1121/Pdt.G/2010/PA.Dmk.
Tanggal 24 Nopember 2010 — PENGGUGAT melawan TERGUGAT
80
  • Menetapkan jatuh talak satu khuul'i Tergugat ( TERGUGAT ) kepada Penggugat (PENGGUGAT) dengan iwadl Rp. 1.000,- ( seribu rupiah).......5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 231.000 ,- ( dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah);-----------------------------------------------------------------------
    Menetapkan jatuh talak satu khuul'i Tergugat ( TERGUGAT ) kepadaPenggugat (PENGGUGAT) dengan iwadl Rp. 1.000, ( seribu rupiah).......5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp231.000 ( dua ratus tiga puluh satu ribuDemikian putusan ini dijatuhkan di Demak dalam Rapat PermusyawaratanMajelis Hakim Pengadilan Agama Demak pada hari Rabu tanggal 24 Nopember 2010M, bertepatan dengan tanggal 17 Dzulhijjah 1431 H., oleh Kami Drs. H.