Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-04-2021 — Putus : 21-04-2021 — Upload : 17-05-2021
Putusan PN JOMBANG Nomor 71/Pdt.P/2021/PN Jbg
Tanggal 21 April 2021 — Pemohon:
SUCI NINGSIH
253
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk melakukan Perubahan Nama Anak Pemohon, dari bernama : KHYARA FAYYOLA NADHIFA meniadi bernama : KHYARA FAYYOLA TRI YUDITYA;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama anak dari Pemohon yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mojokerto dan juga kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Putus : 11-01-2013 — Upload : 14-11-2013
Putusan PN BLITAR Nomor 4554/Pdt.P/2012/PN.Blt
Tanggal 11 Januari 2013 — UMAYAH
143
  • Menyatakan bahwa KHYARA MAYA SOLEHA, Perempuan lahir di Blitar pada tanggal 13 Juli 2009 anak dari : MULYADI dan UMAYAH ; 3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Blitar atau Pejabat Pengadilan Negeri yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar untuk dicatat dalam register yang berlaku untuk itu serta menerbitkan Akta Kelahiran tersebut ;4.
Register : 25-01-2022 — Putus : 09-02-2022 — Upload : 09-02-2022
Putusan PA PRAYA Nomor 37/Pdt.P/2022/PA.Pra
Tanggal 9 Februari 2022 — Pemohon melawan Termohon
159
  • Khyara Azkia Niswa, jJenis kelamin Perempuan, umur 4 tahun;5. Bahwa atas pernikahan yang Pemohon dengan Pemohon II langsungkantersebut, Pemohon dan Pemohon II saat ini bertempat tinggal di DusunBakan Daye, Desa Bakan, Kecamatan Janapria, Kabupaten LombokTengah dan hingga saat ini tidak ada orang yang merasa keberatan, danpula Pemohon dan Pemohon II hingga saat ini masih beragama Islam;6.
Register : 19-01-2024 — Putus : 03-04-2024 — Upload : 03-04-2024
Putusan PA Pringsewu Nomor 55/Pdt.G/2024/PA.Prw
Tanggal 3 April 2024 — Penggugat melawan Tergugat
168
  • shughraa Tergugat (TRI WAHONO BIN NARDI (ALM)) terhadap Penggugat (NADIA MIA NAILANY ZAIN BINTI ZAINUDDIN);
  • Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mematuhi hasil kesepakatan mediasi sebagai berikut:
    1. Nafkah selama masa iddah untuk Penggugat sejumlah Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah),
    2. Mutah berupa uang sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
    3. Nafkah untuk 1 (satu) orang anak yang bernama Queen Ayudia Khyara