Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-07-2014 — Putus : 25-08-2014 — Upload : 06-10-2014
Putusan PN MALANG Nomor 409/PID.B/2014/PN.MLG
Tanggal 25 Agustus 2014 — IZUL KIFFLI Als YULIANTO
276
  • Menyatakan terdakwa Izul Kiffli alias Yulianto telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 (delapan ) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
    IZUL KIFFLI Als YULIANTO
    PUTUSANNomor : 409/Pid.B/2014/PN.MlgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Malang yang mengadili perkaraperkara pidana pada pengadilantingkat pertama, telah mejatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama : Izul Kiffli alias YuliantoTempat lahir : LamonganUmur / Tg lahir : 20 TahunJenis Kelamin : Laki lakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Jl!
    sampaidengan Tanggal 18 Oktober 2014 .Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;Pengadilan Negeri tersebut ;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan Terdakwa dipersidangan ;Telah memperhatikan barang bukti dipersidangan ;Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum tertanggal 18 Agustus 2014 dengannomor register PDM323/MLANG/Epp.2/08/2014, yang meminta agar Supaya MajelisHakim Pengadilan Negeri Malang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan: Menyatakan terdakwa Izul Kiffli
    Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000, ;Menimbang. bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telahmengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya adalah Terdakwa mohon keringananhukuman karena Terdakwa menyesali perbuatannya dan Terdakwa berjanji tidak akanmengulangi perbuatannya lagi dan Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan didakwa dengan dakwaansebagai berikut :Bahwa ia terdakwa IZUL KIFFLI
    setelah bertemu dengan istri terdakwa kemudian terdakwa ditangkap beserta barangbuktinya berupa sisa uang tunai sebesar Rp.1.900.000, (satu juta sembilan ratus ribu rupiah)dan (satu) unit sepeda motor milik saksi korban, atas perbuatan terdakwa saksi korbanmenderita kerugian dengan taksir lebih kurang sebesar Rp.16.863.500, ( enambelas jutadelapan ratus enampuluh tiga ribu lima ratusPerbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasar Pasal 374 KUHP.SUBSIDIAIR :Bahwa ia terdakwa IZUL KIFFLI
    Barang siapa.Bahwa yang dimaksud unsur barang siapa disini adalah siapa saja, setiap orangselaku subyek hukum pidana yang didakwa telah melakukan tindak pidana yangdalam hal ini adalah terdakwa Izul Kiffli alias Yulianto yang identitasnya sepertitersebut pada awal surat tuntutan ini.
Register : 09-09-2020 — Putus : 24-09-2020 — Upload : 24-09-2020
Putusan PA SLAWI Nomor 2708/Pdt.G/2020/PA.Slw
Tanggal 24 September 2020 — Penggugat melawan Tergugat
1413
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Riyanto Abdul Kiffli bin Dalam) terhadap Penggugat (Yayang Aprilia Amanah);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp501.000,00 ( lima ratus satu ribu rupiah
Putus : 10-11-2016 — Upload : 12-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 765 K/PID/2016
Tanggal 10 Nopember 2016 — NOFFY DELIMA;
5923 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 765 K/PID/2016Bahwa oleh karena dalam perjanjian pengalinan hak sewa atas kantinNaffi antara Terdakwa dengan saksi Jhon Kiffli terjadi perselisihan mengenaitenggang waktu berakhirnya hak sewa, maka penyelesaiannya haruslahditempuh melalui jalur hukum keperdataan yakni melalui musyawarah danmufakat atau melalui Pengadilan Negeri Bengkalis;Bahwa Terdakwa selama menyewa kantin tersebut Terdakwa tidakmembuat sumur bor dan membeli genset yang seharusnya dipertimbangkanoleh saksi Bahtiar sebagai kompensasi
    perpanjangan sewa kedai yang akandilanjutkan oleh saksi Jhon Kiffli akan tetapi saksi Bahtiar tidak pernahdihadirkan Penuntut Umum baik saat penyidikan maupun saat persidangansehingga Terdakwa merasa dirugikan atas keadaan tersebut namun oleh MajelisHakim Judex Facti telah mempertimbangkan semua fakta tersebut dengan tepatdan benar yang pada akhirnya menyatakan bahwa perbuatan Terdakwatersebut bukanlah perbuatan pidana dan melepaskan Terdakwa dari tuntutanPenuntut Umum ;Menimbang, bahwa terhadap