Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-10-2020 — Putus : 15-12-2020 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN KEPANJEN Nomor 673/Pid.Sus/2020/PN Kpn
Tanggal 15 Desember 2020 — Penuntut Umum:
SAUMI RIANI DAULAY, SH
Terdakwa:
INDRA KIMNUA KIFFRI Bin MUSTAKIM
1410
    1. Menyatakan Terdakwa INDRA KIMNUA KIFFRI Bin MUSTAKIM, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dalam dakwaan Alternatif kesatu ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah
    Penuntut Umum:
    SAUMI RIANI DAULAY, SH
    Terdakwa:
    INDRA KIMNUA KIFFRI Bin MUSTAKIM
    Nama lengkap : Indra Kimnua Kiffri Bin Mustakim. Tempat lahir : Malang. Umur/Tanggal lahir : 20/24 Juli 2000. Jenis kelamin : Lakilaki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Jalan Sumber Jambe Rt.19 Rw.05 Desa BrongkalKecamatan Pagelaran Kabupaten Malang. Agama : IslamPekerjaan : SwastaTerdakwa Indra Kimnua Kiffri Bin Mustakim ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.Penyidik sejak tanggal 4 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 23 Agustus2020.
    Menyatakan Terdakwa INDRA KIMNUA KIFFRI Bin MUSTAKIMterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanadengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memilikijin edar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaankesatu pasal 197 undangundang nomor 36 tahun 2009 tentangKesehatan;2.
    yang pada pokoknya mohon hukuman yang seringanringannya;Halaman 2 dari 19 Putusan Nomor 673/Pid.Sus/2020/PN KpnSetelahn mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanTerdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapanPenuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Kesatuwonnn n= Bahwa ia terdakwa INDRA KIMNUA KIFFRI
    Dalamhal ini Terdakwa INDRA KIMNUA KIFFRI Bin MUSTAKIM sesuai dengandakwaan Jaksa Penuntut Umum dan selama pemeriksaan di persidanganTerdakwa adalah subyek hukum yang sehat jasmani dan rohani serta tidakditemukan adanya alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat menghapuspidana, terhadap Terdakwa berlaku hukum pidana Indonesia, sehinggaTerdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan demikianunsur ini telah terpenuhiAd.2.
    Menyatakan Terdakwa INDRA KIMNUA KIFFRI Bin MUSTAKIM,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidanaDengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izinedar sebagaimana dalam dakwaan Alternatif kesatu ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dan denda sejumlahRp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidakdibayar diganti dengan 2 (dua) bulan kurungan;3.