Ditemukan 1 data
24 — 2
Sidik Kiliwida) yang dilaksanakan pada tanggal 12 Juli 2005 di Desa Waru, Kecamatan Teluk Waru, Kabupaten Seram Bagian Timur;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Teluk Waru, Kabupaten Seram Bagian Timur;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Dataran Hunimoa Tahun 2022.