Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-07-2018 — Putus : 31-07-2018 — Upload : 20-04-2021
Putusan PN SIBOLGA Nomor 58/Pdt.P/2018/PN Sbg
Tanggal 31 Juli 2018 — Pemohon:
KORIWIDA ASTIRA SIMANJUNTAK
4111
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon yang terdapat dalam Kutipan Akta Kelahiran yang semula tercatat nama Pemohon Corry Wida Astira Simanjuntak menjadi Koriwida Astira Simanjuntak, sesuai dengan Ijazah milik Pemohon;
    3. Memerintahkan Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga untuk membuat perubahan sesuai
    Pemohon:
    KORIWIDA ASTIRA SIMANJUNTAK