Ditemukan 1 data
KORIWIDA ASTIRA SIMANJUNTAK
41 — 11
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon yang terdapat dalam Kutipan Akta Kelahiran yang semula tercatat nama Pemohon Corry Wida Astira Simanjuntak menjadi Koriwida Astira Simanjuntak, sesuai dengan Ijazah milik Pemohon;
- Memerintahkan Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga untuk membuat perubahan sesuai
Pemohon:
KORIWIDA ASTIRA SIMANJUNTAK