Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-07-2024 — Putus : 07-08-2024 — Upload : 07-08-2024
Putusan PA SIDOARJO Nomor 489/Pdt.P/2024/PA.Sda
Tanggal 7 Agustus 2024 — Pemohon melawan Termohon
86
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
    2. Memberi dispensasi kepada anak para Pemohon bernama (UMI KILYATUN NISAK BINTI SUDARNO) untuk menikah dengan calon suaminya bernama (FIRMAN ALI BIN FATEKUR);
    3. Menyatakan bahwa dispensasi kawin ini digunakan untuk mencatatkan perkawinan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo;
    4. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 670.000,00