Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-06-2020 — Putus : 21-09-2020 — Upload : 28-09-2020
Putusan PN MAKASSAR Nomor 792/Pid.Sus/2020/PN Mks
Tanggal 21 September 2020 — MH
Terdakwa:
ANGGIH MARSELLY KIMAMBONG ALIAS ANGGIH BIN TONI DJEPS
4812
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa Anggih Marselly Kimambong alias Anggih bin Toni Djeps telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
    3. Memerintahkan
    MH
    Terdakwa:
    ANGGIH MARSELLY KIMAMBONG ALIAS ANGGIH BIN TONI DJEPS
    Nama lengkap : Anggih Marselly Kimambong alias Anggih bin ToniDjeps2. Tempat lahir : Makassar3. Umur/Tanggal lahir : 37/26 Juli 19834. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : JIn. Muh. Tahir Blok L No.6 Perum Kumala PermaiKelurahan Jongaya Kecamatan Tamalate KotaMakassar.7. Agama : Protestan8. Pekerjaan : WiraswastaTerdakwa Anggih Marselly Kimambong Alias Anggih Bin Toni Djeps tidakditahan dalam tidak ditahan oleh:1. Penyidik tidak dilakukan penahanan;2.
    Penuntut Umum sejak tanggal 20 Mei 2020 sampai dengan tanggal 08 Juni2020Terdakwa Anggih Marselly Kimambong Alias Anggih Bin Toni Djeps ditahandalam tahanan rutan oleh:3. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 03 Juni 2020 sampai dengantanggal 02 Juli 2020;4. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama oleh Ketua PengadilanNegeri sejak tanggal 03 Juli 2020 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2020;5.
    Menyatakan ANGGIH MARSELLY KIMAMBONG Alias ANGGIH BinTONI DJEPS, terbukti bersalah melakukan tindak pidana" PenyalagunaNarkotika untuk din sendini" sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1)huruf a UU No. 35 Tahun 2009 , dalam dakwaan Alternatif.2.
    Penggolongan Narkotika dalam Lampiran UndangUndang RINomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Perbuatan terdakwa ANGGIH MARSELLY KIMAMBONG Alias ANGGIH BinTONI DJEPS. sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1)UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Halaman 4 dari 14 Putusan Nomor 792/Pid.Sus/2020/PN MksAtau,KEDUA:Bahwa ia terdakwa ANGGIH MARSELLY KIMAMBONG Alias ANGGIH BinTONI DJEPS, pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2020 sekitar Pukul19.00Wita atau
    Menyatakan terdakwa Anggih Marselly Kimambong alias Anggih binToni Djeps telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan bagi diri sendiri ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;3.
Register : 10-07-2018 — Putus : 08-01-2019 — Upload : 09-01-2019
Putusan PTUN MANADO Nomor 26/G/2018/PTUN.Mdo
Tanggal 8 Januari 2019 — Penggugat melawan Tergugat
20158
  • atasnama Leonardus Kimambong dan MargarethaPorajow (Fotokopi sesuai dengan asli); Fotokopi Surat Direktur Reskrim Umum Polda SulutKasubdit Il, Nomor: B/1499/XI/2014/Dit Reskrimum,Klarifikasi Biasa, Perihal Panggilan Klarifikasi kepadaLeonardus Kumambong (Fotokopi sesuai denganasli);Halaman 30 dari 45 halaman Putusan Perkara Nomor 26/G/2018/PTUN.Mdo Fotokopi Surat Direktur Reskrim Umum Polda SulutKasubdit Il, Nomor: B/1500/XI/2014/Dit Reskrimum,Klarifikasi Biasa, Perihal Panggilan Klarifikasi kepadaMargaritana