Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 18-05-2020 — Upload : 22-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1346 K/Pid.Sus/2020
Tanggal 18 Mei 2020 — KIMITAKA ZENDANTO alias KIMI alias ZENDRANTO bin AGUS ZENDRANTO
13538 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KIMITAKA ZENDANTO alias KIMI alias ZENDRANTO bin AGUS ZENDRANTO
    Menyatakan Terdakwa KIMITAKA ZENDANTO alias KIMI aliasZENDRANTO bin AGUS ZENDRANTO bersalah melakukan tindak pidanaKekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalamdakwaan Jaksa/ Penuntut Umum melanggar Pasal Kesatu Pasal 44 Ayat(1) UndangUndang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PenghapusanKekerasan Dalam Rumah Tangga;2.
    Menjatuhkan Pidana Terdakwa KIMITAKA ZENDANTO alias KIMI aliasZENDRANTO bin AGUS ZENDRANTO selama 3 (tiga) tahun penjaradikurangi seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;3. Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) helai baju daster lengan pendek dengan motif bungabunga;Dikembalikan kepada saksi Vera Warisa Dewi;4.
    MenyatakanTerdakwa KIMITAKA ZENDANTO aliasKIMI alias ZENDRANTO bin AGUS ZENDRANTO tersebut di atas telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMelakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, sebagaimanadalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebutoleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6(enam) bulan;3.
    Sus/2020Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, UndangUndang Nomor48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan UndangUndang Nomor14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubahdan ditambah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan PerubahanKedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturanperundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI: Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari PemohonKasasi Il/Terdakwa KIMITAKA ZENDANTO alias KIMI alias ZENDRANTObin
Register : 11-10-2019 — Putus : 14-11-2019 — Upload : 15-11-2019
Putusan PT PEKANBARU Nomor 427/PID.SUS/2019/PT PBR
Tanggal 14 Nopember 2019 — Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum : ASTIN REPELITA, SH
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : Kimitaka Zendanto Als Kimi Als Zendranto Bin Agus Zendranto
9028
  • Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum : ASTIN REPELITA, SH
    Terbanding/Pembanding/Terdakwa : Kimitaka Zendanto Als Kimi Als Zendranto Bin Agus Zendranto
    Kemudian Terdakwa Kimitaka Zendanto menelpon ayahsaksi Vera yaitu Sdr.
    Sekira pukul 23.00 Wibsaksi Vera dan anaknya tidur dirumah dan selanjutnya pada hari Senin tanggal06 Agustus 2018 sekira pukul 00.00 Wib Terdakwa Kimitaka Zendanto pulangkerumah dan saksi Vera dibangunkan oleh Terdakwa dengan mengatakanVera sini kau dan saksi Vera menghampiri Terdakwa Kimitaka Zendantodiruang tengah rumah yang terdapat Spring Bednya dan saksi Vera duduk diSpring Bed tersebut dan Terdakwa Kimitaka Zendanto langsung memukulliHalaman 3 dari 11 halaman putusan Nomor 427/PID.SUS/2019/
    tetangga denganjarak lebih kurang 2 meter dan Terdakwa Kimitaka Zendanto meminta saksiVera untuk masuk kedalam rumah saksi Vera dengan nada keras, karena saksiVera tidak mengikuti permintaannya, Terdakwa Kimitaka Zendanto masukkedalam rumah dan saksi Vera tetap dirumah tetangga yaitu rumah Sdr.
    Wib dan pada saat pulang dari rumahsaksi, ibu Kimitaka Zendato mengalami kecelakaan yang mengakibatkan dadaibunya sesak dan luka terkilir.
    Sekira pukul 23.00 Wib saksi Vera dan anaknyatidur dirumah dan selanjutnya pada hari Senin tanggal 06 Agustus 2018 sekirapukul 00.00 Wib Terdakwa Kimitaka Zendanto pulang kerumah dan saksi Veradibangunkan oleh Terdakwa dengan mengatakan Vera sini kau dan saksiVera menghampiri Terdakwa Kimitaka Zendanto diruang tengah rumah yangterdapat Spring Bednya dan saksi Vera duduk di Spring Bed tersebut danTerdakwa Kimitaka Zendanto langsung memukuli saksi Vera secara berulangkali pada bagian pipi kiri dan