Ditemukan 1 data
28 — 0
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Tarmizi bin Arun) dengan Pemohon II (Sanidah binti Juhari alias Kimlen), yang dilaksanakan pada tanggal 15 Januari 1986 di Kecamatan Galing, Kabupaten Sambas.;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.