Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-05-2012 — Putus : 04-07-2012 — Upload : 08-02-2014
Putusan PN BENGKALIS Nomor 185/Pid.B/2012/PN.Bks
Tanggal 4 Juli 2012 — Ame Binti Kimtui
354
  • Ame Binti Kimtui
    Menyatakan terdakwa Ame Binti Kimtui telah terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa mendapat izin dengan sengajamenawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi danmenjadikan sebagai pencaharian, atau dengan sengaja turut sertadalam perusahan untuk itu sebagaimana diatur dalam Pasal 303Ayat (1) ke1 KUHPidana dalam DakwaanKesatu; == 2.
    Menghukum terdakwa Ame Binti Kimtui membayar ongkosperkara sebesar Rp.2.000,(dua riburupiah); Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana Penuntut Umumtersebut, Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya telah mengajukanpermohonan secara lisan yang pada pokoknya mengemukakan bahwaterdakwa telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akanmengulangi perbuatannya, untuk itu mohon keringanan hukuman ;wonnnnnn= Menimbang, bahwa atas permohonan secara lisan dari PenasehatHukum terdakwa tersebut Penuntut Umum memberikan
    tanggapannyayang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya, sedangkanterdakwa melalui Penasehat Hukumnya menyatakan tetap padapermohonannya ;wana nnn Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangandidakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana disebut dalamSurat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM26/BKS/05/2012,tanggal 24 Mei 2012 sebagai berikut; DAKWAAN : Kesatu Bahwa terdakwa Ame Binti Kimtui pada hari Sabtu tanggal 07April 2012 sekira pukul 14.30 WIB atau setidaktidaknya
    lima ribu rupiah) sampai denganRp.30.000,(tiga puluh ribu rupiah) atau 8 % (delapanpersen) dari hasil penjualan yang diberikan oleh agen terdakwaserta terdakwa menjual kupon judi jenis toto gelap atau sie jietanpa izin dari Pemerintah Republik Indonesia serta menjadikansebagai mata pencaharian tambahan untuk keperluan seharihariterdakwa; wana nnn Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimanatersebut dalam Pasal 303 Ayat (1) ke1KUHPidana; Atau ooKedua wonnnnn Bahwa terdakwa Ame Binti Kimtui
    Menyatakan terdakwa Ame Binti Kimtui telah terbukti secara syahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpamedapatkan izin dengan sengaja menawarkan atau memberikankesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 10 (sepuluh)bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telahdijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.