Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-12-2017 — Putus : 23-04-2018 — Upload : 24-04-2018
Putusan PN TANGERANG Nomor 2324/Pid.Sus/2017/PN Tng
Tanggal 23 April 2018 — Penuntut Umum:
NOVITA JULIANI NAPITUPULU, SH
Terdakwa:
MUHAMAD NUR Alias MUH Alias KIMUY Bin Alm Bin MAHRUP
323
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa MUHAMAD NUR ALS MUN ALS KIMUY Bin (ALM) MAHRUP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman";
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar dapat diganti
    dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan ;
  • Memerintahkan terdakwa MUHAMAD NUR ALS MUN ALS KIMUY Bin (ALM) MAHRUP tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus kertas coklat yang didalamnya terdapat narkotika jenis ganja dengan berat netto
      Penuntut Umum:
      NOVITA JULIANI NAPITUPULU, SH
      Terdakwa:
      MUHAMAD NUR Alias MUH Alias KIMUY Bin Alm Bin MAHRUP
Register : 05-12-2017 — Putus : 03-12-2018 — Upload : 03-12-2018
Putusan PN TANGERANG Nomor 2329/Pid.Sus/2017/PN Tng
Tanggal 3 Desember 2018 — Penuntut Umum:
MEFFY OLIVIA, SH
Terdakwa:
LUKMAN SUSANTO Alias TENGEK Bin Alm TRIONO
5854
  • NUR Als MUH Als KIMUY bin (Alm) MAHRUF (dalamPenuntutan terpjisah) menyuruh t Picase register: M.kehO LE, the Saterathe Penuntut terpisah)angerangNuyorlsyang beralamat di JI. Kampung Lengkong Kec. Serpong Utara, Tar jam 23.00 wiB terdakwa menyerahkan uang Rp.is KIMUYSelatanBanten, sekit.700.000,(tujuh ratus ribu rupiah) kepada saksi M. NUR Als MUH A Halaman 3 Putusan Nomor 2329/Pid. Sus/2017/PN,. Tng.
    NUR> M NUR Als MUH Als KIMUY bin(Alm) MAHRUF (dal. 7an 15 Putusan Nomor 2329/Pid. SUs/2017/PN.Tng.