Ditemukan 1 data
67 — 33
Ircham Abidin als Kinoli Bin Jasmuni (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar
IRCHAM ABIDIN Als KINOLI Bin JASMUNI