Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-04-2019 — Putus : 23-05-2019 — Upload : 29-12-2020
Putusan PN SIDOARJO Nomor 314/Pid.B/2019/PN SDA
Tanggal 23 Mei 2019 — Penuntut Umum:
GURUH WICAHYO PRABOWO, SH
Terdakwa:
BRILIANSYAH OKTAFIANTO Alias OKI
11855
  • DWI MAULUDIN ALIAS KINYUT sebesar Rp. 190.000.000.(seratus sembilan puluh juta rupiah) yang juga di transfer oleh sdr. DWIMAULUDIN ALIAS KINYUT ke Nomor Rekening sdr. BRILIANSYAHOKTAFIANTO ALIAS OKI dalam usaha jula beli Coil Baja Ringan atauGavalume dan disitu pelaku sdr.
    DWI MAULUDIN ALIAS KINYUT tersebut.Halaman 11 dari 29 Putusan Nomor 314/Pid.B/2019/PN SDA2. SAKSI DWI MAULUDIN alias KINYUT, didepan persidangan dan dibawahsumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Korban dari pada tindak pidana penipuan atau penggelapan tersebut adalahsaksi sendiri dan sebagai pelakunya adalah sdr. BRILIANSYAH OKTAFIANTOalias OKI, Alamat JI. Karah Indah VI D No. 32 Rt. 03 Rw. 01 Kel. Karah Kec.Jambangan Kota Surabaya atau Alamat orang tua JI.
    DWI MAULUDIN alias KINYUT dalambeberapa tahap yaitu yang kesatu Terdakwa menerima transfer uang dari sdr.DWI MAULUDIN dari Bank Mandiri dengan nomor rekening 1410012355194 kenomor rekening Bank BCA milik Terdakwa sendiri dengan nomor reknening0181321589 atas nama Terdakwa sendiri sdr. BRILIANSYAH OKTAFIANTOsebesar Rp. 150.000.000. (Seratus lima puluh juta rupiah) yang selanjutnyayang kedua Terdakwa pernah menerima transfer uang dari sdr.
    DWI MAULUDINalias KINYUT yang masuk ke nomor rekeningnya milik Terdakwa tersebutadalah sebesar Rp. 230.000.000. (dua ratus tiga puluh juta rupiah). Bahwa uang milik sdr. MUHAJIR IMRON sebesar Rp. 34.000.000. (tiga puluhempat juta rupiah) dan uang milik sdr. HARIYANTO alias HARIYONG sebesarRp. 85.000.000. (delapan puluh lima juta rupiah) dan uang miliknya sdr. DWIMAULUDIN alias KINYUT sebesar Rp. 230.000.000.
    HARIYANTO alias HARIYONG dan sar.DWI MAULUDIN alias KINYUT tersebut telah tertelan di mesin ATM yangberlokasi di Alfamidi yang berlokasi di JI. Pagerwojo Kec. Buduran Kab. Sidoarjopada oktober tahun 2018 yang yang dikarenakan kartu Terdakwa tersebutHalaman 19 dari 29 Putusan Nomor 314/Pid.B/2019/PN SDAterblokir atas pelapor penipuan yang Terdakwa lakukan atas kostumernya yangbernama sdr. ERWANTO, Alamat di daerah Jogja. Bahwa uang sebesar Rp. 349.000.000.
Register : 17-10-2023 — Putus : 06-12-2023 — Upload : 06-12-2023
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 348/Pid.Sus/2023/PN Plk
Tanggal 6 Desember 2023 — ,M.H
Terdakwa:
MAWARDI alias KINYUT bin HERMAN JAM HUR
4940
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa MAWARDI Als KINYUT Bin HERMAN JAM HUR telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan percobaan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli dan menerima narkotika golongan I bukan tanaman,
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena
    ,M.H
    Terdakwa:
    MAWARDI alias KINYUT bin HERMAN JAM HUR