Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-03-2019 — Putus : 11-07-2019 — Upload : 25-07-2019
Putusan PN TUAL Nomor 18/Pid.Sus/2019/PN Tul
Tanggal 11 Juli 2019 — KIOMBA EKORAN Alias OMBA
96167
  • Menyatakan terdakwa KIOMBA EKORAN Alias OMBA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya; ---------------------2.
    KIOMBA EKORAN Alias OMBA
    Pid. 1.A.3 PUTUSANNOMOR 18/Pid.Sus/2019/PN TulDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tual yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama,dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhnkan putusan sebagaimanadiuraikan di bawah ini, dalam perkara atas nama Terdakwa: Nama Lengkap : KIOMBA EKORAN Alias OMBA,; Tempat Lahir Beer Eoly 3 ees resect eseeiseerereeneneonniaUmur/Tgl.
Register : 31-07-2019 — Putus : 13-08-2019 — Upload : 14-08-2019
Putusan PT AMBON Nomor 49/PID.SUS/2019/PT AMB
Tanggal 13 Agustus 2019 — Pembanding/Terdakwa : KIOMBA EKORAN Alias OMBA Diwakili Oleh : MEIFIE HANAFI RABRUSUN, S.H., M.H
Terbanding/Penuntut Umum : CHRISMAN SAHETAPY
8523
  • Pembanding/Terdakwa : KIOMBA EKORAN Alias OMBA Diwakili Oleh : MEIFIE HANAFI RABRUSUN, S.H., M.H
    Terbanding/Penuntut Umum : CHRISMAN SAHETAPY
    PUTUSANNomor 49/PID.SUS/2019/PT AMBDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Ambon yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana dalam Peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusanseperti tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa:Nama Lengkap : KIOMBA EKORAN Alias OMBA.Tempat Lahir : Banda Ely.Umur/Tanggal lahir : 38 Tahun / 6 Mei 1981.Jenis Kelamin : Laki laki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat Tinggal : Fiditan Kompleks Wanda Jaya KecamatanDullah Utara, Kota Tual.Agama
    Kepaniteraan PengadilanNegeri Tual dengan nomor 19/HK.02/KK/2019/PN Tul tanggal 28 Maret 2019;Pengadilan Tinggi tersebut;Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang terlampir didalamnya, serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tual Tanggal 11 Juli2019 Nomor 18/Pid.Sus/2019/PN Tul dalam perkara Terdakwa tersebut diatas;Menimbang, bahwa berdasarkan surat Dakwaan Jaksa PenuntutUmum, tertanggal 13 Maret 2019 No.Reg.Perkara: PDM08/TUAL/Ep.2/03/2019 Terdakwa didakwa:PERTAMA: Bahwa ia Terdakwa KIOMBA
    KABALMAY;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalampasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) jo ayat (3) UndangUndang RI Nomor 17 Tahun2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndangNomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor:23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo UndangUndang RI Nomor 35Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002Tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana;ATAU;KEDUA;Bahwa ia Terdakwa KIOMBA
    Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa KIOMBA EKORAN AliasOMBA karena kesalahannya berupa pidana penjara selama 20 (duapuluh) tahun dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan pidanaHalaman 9 dari 14 Putusan Nomor 49/PID.SUS/2019/PT AMBDENDA sebesar Rp.500.000.000,(lima ratus juta rupiah) subsidair6 (enam) bulan kurungan;3.
    Menyatakan Terdakwa KIOMBA EKORAN Alias OMBA telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhandengannya;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 13 (tiga belas) tahun dan denda sebesarRp500.000.000,(lima ratus juta rupiah), apabila denda tersebut tidakbisa dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana kurunganselama 6 (enam) bulan;3.