Ditemukan 2 data
KIRNIYATI
20 — 6
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki nama Orang Tua didalam akta kelahiran anak Pemohon yang dikeluarkan oleh kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten Pemalang atas nama ALMIRA KHANSA AS ZAHRA lahir pada tanggal 01 September 2013 dari orang tua bernama MUHAMAD ALI BUDIHARJO dan KIRNIYATI diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca ALMIRA KHANSA
ALI BUDIHARJO dan KIRNIYATI ;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang pembetulan nama orang tua pada akta kelahiran anak tersebut kepada dinas dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten pemalang agar dicatat dalam daftar registrasi kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana yang berlaku ;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon sejumlah Rp. 110.000,- ( seratus sepuluh ribu rupiah ) ;
Pemohon:
KIRNIYATI
5 — 0
Memberi izin kepada Pemohon (Subaidi alias Subadi bin Jamburi) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Kirniyati binti Hartono) di depan sidang Pengadilan Agama Wonosobo;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.351.000,- (tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah)