Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 14-04-2009 — Upload : 22-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1858 K/Pid/2008
Tanggal 14 April 2009 — KITERAS GINTING VS JPU
1912 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KITERAS GINTING VS JPU
    PUTUSANNo. 1858 K/Pid/2008DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama : KITERAS GINTING ;tempat lahir : Mardinding ;umur / tanggal lahir : 27 tahun / 24 Juni 1980 ;jenis kelamin : Lakilaki ;kebangsaan : Indonesia ;tempat tinggal : Desa Mardinding, Kecamatan Mardinding,Kabupaten Karo ;agama : Kristen Protestan ;pekerjaan : Bertani ;Termohon Kasasi/Terdakwa berada di luar tahanan
    Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 25 April2008 sampai dengan tanggal 23 Juni 2008 ;yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Kabanjahe karenadidakwa :Primair :Bahwa ia Terdakwa Kiteras Ginting, pada hari Kamis tanggal 17 Januari2008 sekira pukul 13.30 WIB atau setidaktidaknya pada waktuwaktu laindalam tahun 2008 bertempat di Desa Mardinding, Kecamatan Mardinding,Kabupaten Karo atau setidaktidaknya di suatu tempat lain yang masihtermasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri
    Ferdinand Ginting, dokter pada Puskesmas Laubalengyang dari pemeriksaan menyimpulkan bengkak dan memar diakibatkan olehbenturan benda tumpul dan keras ;Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal351 ayat (1) KUH Pidana ;Subsidair :Bahwa ia Terdakwa Kiteras Ginting, pada hari Rabu tanggal 31 Oktober2007 sekira pukul 12.30 WIB, pada hari Sabtu tanggal 3 November 2007 sekirapukul 14.00 WIB, pada hari Minggu tanggal 4 November 2007, pada hari Rabutanggal 19 November 2007 sekira pukul
    Menyatakan Terdakwa Kiteras Ginting terobukti bersalah secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kiteras Ginting dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan dikurangi selama Terdakwaberada dalam tahanan sementara ;3.
    Menyatakan Terdakwa Kiteras Ginting telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 6 (enam) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
Register : 15-03-2021 — Putus : 05-05-2021 — Upload : 03-06-2021
Putusan PN SIDIKALANG Nomor 30/Pid.B/2021/PN Sdk
Tanggal 5 Mei 2021 — Penuntut Umum:
IRA BASAULI LUMBANTOBING, S.H
Terdakwa:
Kiteras Karokaro
665
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Kiteras Karokaro tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kiteras Karokaro dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
    Penuntut Umum:
    IRA BASAULI LUMBANTOBING, S.H
    Terdakwa:
    Kiteras Karokaro